Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel dan Perangkat Desa Dilarang Ikut Kampanye

Perbekel
Tim Monitoring Badung Gelar Sosialisasi Pemilihan Perbekel di Desa Sobangan.

BALI TRIBUNE - Dengan akan di gelarnya pelaksanaan pemilihan perbekel secara serentak di 3 (desa) di Kecamatan Mengwi seperti Desa Sobangan, Desa Baha dan Desa Munggu, Tim Pembina/Monitoring Pemilihan dan Pelantikan Perbekel di Kabupaten Badung menggelar sosialisasi Pemilihan Perbekel di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Senin (29/1). Hadir Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Putu Gede Sridana, Penjabat Perbekel Sobangan Ni Nyoman Suryani, Sekdes Wayan Sudika, Kepala Badan Pemberdayaan Desa Ketut Tirtayasa, Ketua LPM Made Winda, Bendesa Sobangan Made Oka Suarya serta tokoh masyarakat setempat dan perangkat desa. Sridana yang juga merupakan Sekretaris Tim Pembina/Monitoring Pemilihan dan Pelantikan Perbekel di Kabupaten Badung mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyatukan persepsi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Bupati Badung Nomor 30 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel. “Selain itu juga untuk memastikan dan mengawal agar jadwal pelaksanaan Pemilihan Perbekel di Desa Sobangan dapat berjalan secara serentak, karena kita akan melaksanakan pemilihan perbekel secara serentak yang akan dilaksanakan paling cepat di bulan April ini dan paling lambat akan dilaksanakan di bulan Mei, ” ungkapnya. Lebih lanjut Sridana mengatakan umur minimal calon perbekel adalah 25 tahun dengan ijasah minimal Tamatan SMP. Calon perbekel minimal ada 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika calon kurang dari 2 orang, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran calon selama 20 hari.  “Untuk masa kampanye adalah selama 3 hari. Perlu ditekankan bahwa  aparat desa ilarang ikut kampanye dan ini diatur dalam Pasal 35 ayat 2 Peraturan Bupati Badung Nomor 30 Tahun 2016 yang bunyinya Pelaksana Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Perbekel, Perangkat Desa dan Anggota BPD ” ingat Sridana. Sementara itu Penjabat Perbekel Sobangan Ni Nyoman Suryani mengatakan untuk persiapan pemilihan perbekel Desa Sobangan sudah membentuk  panitia pemilihan. “Setelah ada sosialisasi ini kami akan meng SK kan panitia yang kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan seperti melakukan sosialisasi ke banjar-banjar. Selain itu kami juga akan mendata pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya sesuai perundangan dari 3.500 penduduk Desa Sobangan,” paparnya. 

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.