Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Plaga Diganjar 45 Hari Penjara

hakim
Terdakwa mantan Perbekel Plaga saat sidang putusan, kemarin.

BALI TRIBUNE - Sikap arogan Perbekel Plaga, Badung, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang (39), akhirnya menuai ganjaranya. Terdakwa dalam kasus penganiayaan dokter internship yang bertugas di RSUD Mangusada Badung, dr Grace Juniaty, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (12/4). Atas perbuatannya itu, mantan Ketua Forum Perbekel se-Badung ini dijatuhi hukuman pidana  penjara selama 1 bulan dan 15 hari. Majelis hakim menilai, terdakwa Lanang Umbara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa. Disebutkan dalam dakwaan alternatif kedua itu, bahwa terdakwa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang dengan pidana penjara selama satu bulan dan 15 hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Gde Ginarsa. Sebelum pada pokok putusan mejelis hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan hal meringankan. Berdasarkan fakta persidangan, disebutkan, bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi dr Grace Juniaty yang dituangkan dalam bentuk tertulis. "Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," beber Hakim I Gde Ginarsa. Merespon putusan ini, Lanang Umbara yang tidak didampingi penasihat hukum ini langsung menerima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Sejatinya vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa I Made Lovi menuntut terdakwa Lanang Umbara dengan pidana penjara selama dua bulan. Diketahui, dalam surat dakwaan, Jaksa I Made Lovi menguraikan perkara ini hingga bergulir ke meja hijau. Disebutkan, perkara ini berawal ketika terdakwa Lanang Umbara mendatangi RSUD Badung untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung, (25/2) lalu sekitar pukul 04.30 Wita. Setelah mendapat pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terdakwa kemudian menceritakan kepada saksi korban dr Grace Juniaty, bahwa ibu kandungnya memiliki riwayat penyakit jantung. Mendengar itu, dr Grace pun langsung memberi obat sakit jantung dan menyarankan agar ibu kandung terdakwa dilakukan Rongten sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung. Tak lama berselang, terdakwa mendatangi  dr Grace yang sedang membaca hasil Rongent untuk meminta agar ibunya dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Lalu dr Grace meminta terdakwa untuk menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP dan menyarankan agar terdakwa mencari obat dan kamar sendiri. "Oleh karena tidak terima disuruh kamar dan obat sendiri, dengan nada tinggi terdakwa berkata kepada saksi dr Grace, apakah saya mencari kamar dan obat sendiri, kata-kata tersebut diucapakan sebanyak tiga kali, kembali saksi dr Grace mengatakan kepada terdakwa, keluarga pasienlah yang melakukan pemesanan kamar dan mencari obat," beber Jaksa I Made Lovi, kala itu. Saran dari saksi dr Grace itu ditangapin dengan kemarahan oleh terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa kemudian mengambil satu bandel rekam medis pasien yang berada di meja jaga untuk memukul sekali dr Grace di bagian kepala. Masih belum puas, terdakwa kembali mengambil satu bandel rekam medis dan kembali memukul dr Grace di bagian pipi kana. "Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr Grace merasa sakit pada bagian kepala atas dan juga merasa sakit pada bagian pipi kanan. Karena merasa sakit dan takut, saksi dr Grace mengamankan diri dengan cara masuk ke ruang perawatan," beber Jaksa I Made Lovi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Baca Selengkapnya icon click

F-Gerindra DPRD Badung Soroti Pengelolaan Anggaran dan Dorong Reformasi Tata Kelola Sektor Publik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Sidang Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umum secara konstruktif dan objektif. 

Penyampaian ini dibacakan oleh Ida Bagus Gede Putra Manubawa, S.E, mewakili Fraksi Gerindra di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung, Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Canangkan Pendataan Potensi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura  - Pemerintah Kabupaten Badung semakin serius menggarap potensi pajak guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen ini diimplementasikan dengan pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan kolaborasi semua komponen, mulai Perangkat Daerah, Lurah, Perbekel, termasuk Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan (Kaling).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Sepakati Penetapan Empat Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyepakati penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pihak eksekutif. Keempat ranperda yang disepakati itu yakni tentang Laporan Keterangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun anggaran 2024. Berikutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rencana Pembangunan Industri, dan Penataan Banjar Dinas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nelayan, Garda Terdepan dalam Penyelamatan Korban Kapal Karam

balitribune.co.id | Negara - Di tengah duka mendalam akibat tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, ada kisah-kisah heroik yang menghangatkan hati. Kisah-kisah heroik penyelamatan yang dilakukan para nelayan tradisional Jembrana menjadi secercah harapan di tengah tragedi dan menginspirasi untuk membangun respons darurat yang lebih kuat di wilayah perairan.

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali cetak sejarah untuk Indonesia. Setelah sebelumnya Veda Ega Pratama menang di RedBull Rookies Cup (RBRC) Italia, saat ini giliran M. Kiandra Ramadhipa yang tampil memukau dalam gelaran FIM JuniorGP World Championship yang berlangsung di sirkuit Magny-Cours, Prancis pada 5-6 Juli 2025. M.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.