Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Terpilih Tunggu Penetapan BPD, 25 Cakel Petahana Berhasil Terpilih Kembali

Bali Tribune / PIKEL - Proses penghitungan suara Pilkel di salah satu desa pada Pilkel serentak 21 Mei lalu
balitribune.co.id | Amlapura - Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak yang telah dilakasanakan di 51 Desa pada Sabtu 21 Mei 2022 lalu, saat ini tengah dalam proses penetapan pemenang atau Perbekel terpilih oleh Badan Permusyarawatan Desa (BPD) masing-masing desa penyelenggaran Pilkel serentak. Dari Pilkel serentak tersebut tercatat ada sebanyak 16 orang Calon Perbekel (Cakel) petahana tumbang, sementara 25 orang Cakel petahana lainnya berhasil menang dan terpilih kembali dengan raupan suara yang cukup besar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, I Made Sugiartha saat di konfirmasi awak media menyampaikan, dari hasil rekapan perolehan suara Pilkel serantak di 51 desa, diketahui jika dari 41 orang Cakel Petahana 16 orang diantaranya kalah sementara 25 Cakel Petahana lainnya berhasil terpilih kembali.

“Ya sementara seperti itu! Biar kami tidak dikatakan mendahului, karena kan masih ada proses tahapan berikutnya yakni penetapan oleh BPD,” ujarnya singkat sembari menegaskan Pilkel tahun ini pihaknya menilai seluruh kandidat sudah cukup dewasa dalam berdemokrasi sehingga semua berjalan dengan aman dan damai.

Sementara itu, dari Pilkel seretak yang tinggal menunggu proses penetapan BPD tersebut, tercatat ada sebanyak Cakel perempuan yang terpilih, salah satunya Ni Putu Dewi Suryanti, Cakel Petahana Desa Macang, Kecamatan bebandem, yang berhasil terpilih kembali dengan raupan suara 60,5 persen sekaligus mengalahkan empat Cakel lainnya yang ikut bertarung.

wartawan
AGS
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.