Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perburuan Ilegal di TNBB, Kijang, Rusa dan Babi Hutan Dibantai

Bali Tribune/Sejumlah barang bukti berupa satwa liar mati berhasil di amankan Polhut dan penjaga TNBB dari pelaku perburuan liar, Sabtu (14/10)
balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah satwa liar dilindungi yang menghuni Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) tewas dibantai pemburu liar. Belasan satwa terdiri dari kijang, rusa dan babi hutan ditemukan dalam kondisi mati dan tubuhnya terdapat bekas lubang peluru. Sayang pemburu liar ini berhasil melarikan diri, namun sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas TNBB.
 
Informasi di lapangan menyebutkan, pemburu liar melakukan aksinya tengah malan di kawasan Prapat Agung TNBB yang secara administratif masuk kawasan Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng. Awalnya petugas melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB tepatnya di daerah Tegal Bunder Desa Sumberklampok,  pada Jumat (13/10) sekitar pukul 21.00 wita. Selanjutnya pada hari sabtu (14/10) sekitar pukul 01.30 wita pelapor bersama rekan tengah beristirahat di pintu masuk Tegal Bunder yang pintu portalnya sudah dilakukan penutupan.
 
Tetiba pada pukul 01.43 wita, sebuah kendaraan roda 4 jenis Kijang berhenti dipintu portal. Saat akan dilakukan pengecekan mobil tersebut kembali dengan kondisi mundur dengan kecepatan tinggi. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke hutan produksi dan menemukan mobil pelaku dalam keadaan kosong. Sempat dilakukan pengejaran namun pelaku tidak ditemukan.
 
Kepala TNBB Drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan kasus perburuan liar itu terjadi pada Sabtu (14/10), sekitar jam 01.43 dini hari.
 
"Pelakunya diduga 2 orang dan berhasil kabur," terang Agus Ngurah Krisna. Satwa yang menjadi korban diantaranya kijang 11 ekor, babi hutan 3 ekor dan rusa 1 ekor. Semua dalam keadaan mati tertembak," imbuhnya.
 
Namum demikian pelaku meninggalkan jejak berupa 1 unit mobil Kijang nopol DK 1532 WB, HP, KTP dan STNK yang diduga milik pelaku.
 
"Kami sudah serahkan data dan bukti yg ditemukan ke pihak kepolisian Polres Buleleng untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," ujarnya.
 
Agus juga menyebut aksesibilitas yang terbuka untuk masuk kawasan hutan menyebabkan salah satu kendala dalam menjaga tumbuhan dan satwa liar.
 
"Akses masuk kawasan hutan sangat terbuka dan itu menyulitkan pengawasan di kawasan TNBB," tandasnya.
 
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan peristiwa itu. Dua pelapor dari Petugas TNBB yakni I Wayan G. Suanegara, I Wayan Widiasa dan Febby Rieuwpassa tengah dimintai keterangan oleh penyidik.
 
"Setelah mendapati laporan adanya perburuan liar di Kawasan TNBB penyidik tengah mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi pelapor," ucapnya.
wartawan
CHA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.