Perburuan Ilegal di TNBB, Kijang, Rusa dan Babi Hutan Dibantai | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 14 October 2023 13:38
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune/Sejumlah barang bukti berupa satwa liar mati berhasil di amankan Polhut dan penjaga TNBB dari pelaku perburuan liar, Sabtu (14/10)
balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah satwa liar dilindungi yang menghuni Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) tewas dibantai pemburu liar. Belasan satwa terdiri dari kijang, rusa dan babi hutan ditemukan dalam kondisi mati dan tubuhnya terdapat bekas lubang peluru. Sayang pemburu liar ini berhasil melarikan diri, namun sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas TNBB.
 
Informasi di lapangan menyebutkan, pemburu liar melakukan aksinya tengah malan di kawasan Prapat Agung TNBB yang secara administratif masuk kawasan Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng. Awalnya petugas melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB tepatnya di daerah Tegal Bunder Desa Sumberklampok,  pada Jumat (13/10) sekitar pukul 21.00 wita. Selanjutnya pada hari sabtu (14/10) sekitar pukul 01.30 wita pelapor bersama rekan tengah beristirahat di pintu masuk Tegal Bunder yang pintu portalnya sudah dilakukan penutupan.
 
Tetiba pada pukul 01.43 wita, sebuah kendaraan roda 4 jenis Kijang berhenti dipintu portal. Saat akan dilakukan pengecekan mobil tersebut kembali dengan kondisi mundur dengan kecepatan tinggi. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke hutan produksi dan menemukan mobil pelaku dalam keadaan kosong. Sempat dilakukan pengejaran namun pelaku tidak ditemukan.
 
Kepala TNBB Drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan kasus perburuan liar itu terjadi pada Sabtu (14/10), sekitar jam 01.43 dini hari.
 
"Pelakunya diduga 2 orang dan berhasil kabur," terang Agus Ngurah Krisna. Satwa yang menjadi korban diantaranya kijang 11 ekor, babi hutan 3 ekor dan rusa 1 ekor. Semua dalam keadaan mati tertembak," imbuhnya.
 
Namum demikian pelaku meninggalkan jejak berupa 1 unit mobil Kijang nopol DK 1532 WB, HP, KTP dan STNK yang diduga milik pelaku.
 
"Kami sudah serahkan data dan bukti yg ditemukan ke pihak kepolisian Polres Buleleng untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," ujarnya.
 
Agus juga menyebut aksesibilitas yang terbuka untuk masuk kawasan hutan menyebabkan salah satu kendala dalam menjaga tumbuhan dan satwa liar.
 
"Akses masuk kawasan hutan sangat terbuka dan itu menyulitkan pengawasan di kawasan TNBB," tandasnya.
 
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan peristiwa itu. Dua pelapor dari Petugas TNBB yakni I Wayan G. Suanegara, I Wayan Widiasa dan Febby Rieuwpassa tengah dimintai keterangan oleh penyidik.
 
"Setelah mendapati laporan adanya perburuan liar di Kawasan TNBB penyidik tengah mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi pelapor," ucapnya.