Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Percepat Pencairan Hibah, Dewan Rapat Koordinasi dengan Eksekutif Badung

dewan
RAKOR – DPRD dan eksekutif Badung saat menggelar rakor masalah pencairan hibah di Gedung Dewan, Senin (5/2).

BALI TRIBUNE - DPRD Badung menggelar rapat koordinasi dengan jajaran eksekutif untuk mempercepat proses pencairan bantuan hibah di Kabupaten Badung bertempat di ruang Rapat Pimpinan DPRD, Senin (5/2).

Rakor ini juga untuk menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif terkait teknis pencairan hibah.  Sebab, selama ini proses hibah di gumi keris terkesan sulit dan berbelit-belit.

Rakor dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua I DPRD Badung I Nyoman Kariana dan Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta beserta beserta anggota DPRD setempat. Hadir dari eksekutif Sekertaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Asisten I Serda Badung, Yoga Segara, Kabag Kesra I Nyoman Sujendra, Inspektorat Ni Luh Putu Suryaniti beserta jajarannya.

Dalam rakor tersebut disepakati bahwa pencairan hibah ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku baik secara administrasi maupun ketentuan lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

"Karena banyak keluhan dari masyarakat yang mengajukan ribuan proposal kepada kami, agar dalam ketetuannya tidak bias, maka kami menggelar rapat koordinasi hari ini tentang bagaimana proses pencairan hibah," kata Putu Parwata.

Politisi asal Desa Dalung ini mengatakan dalam pembahasan ini ada sejumlah masukkan dari anggota dewan kepada eksekutif yang memang harus disamakan persepsinya. "Menurut pandangan eksekutif, SOP untuk penerimaan bantuan hibah, maka proposalnya harus sudak masuk pada Maret 2017. Sedangkan, dewan mengharapkan proposal ini bisa masuk setelah Maret 2017," katanya.

Sehingga hal ini perlu diluruskan agar tidak keluar dari ketentuan yang ada dan arahan Permendagri Nomor 14 mengenai bantuan hibah, sangat jelas diatur dimana dana hibah dapat diberikan untuk percepatan proses pembangunan, artinya harus bersifat hal yang wajib untuk kepentingan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 19 juga menjelaskan bagaiman fungsi dari pada badan anggaran (Banggar). "Fungsi dari dewan harus diluruskan artinya kapan tanggal rancangan KUA-PPAS, kemudian kapan penetapan KUA-PPAS dan kapan penetapan APBD. Jadi, penetapan RAPBD itu 30 hari sebelum tahun anggaran berakhir. Jadi ini yang kami bahas dan sepakati bersama," ujarnya.

Oleh karenanya, dalam pembahasan ini, sudah paling lambat tertanggal 10 November penyerahan hibah sudah diterima oleh bagian Kesra atau bupati, sehingga prosesnya tidak keluar dari aturan. "Jangan sampai setelah ada penetapan APBD baru keluar proposal. Nah, ini yang salah. Sehingga kami tidak mau keluar dari aturan atau melanggar aturan. Namun, kami ingin taat asas," ujarnya.

Parwata menegaskan kembali, dalam rapat dengar pendapat kali ini sudah diputuskan dan ada kesepakatan mengenai tanggal pencairan hibah itu yang diberikan 10 November.

Sementara Sekda Badung Wayan Adi Arnawa berharap ada kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait pencairan hibah ini sehingga bantuan ini aman dan nyaman bagi semua pihak. Ia pun berharap para penerima hibah taat asas dan mengikuti aturan pencairan hibah, sehingga bantuan ini tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari. “Kami sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi karena dengan rapat ini kita bisa menyamakan persepsi dan pandangan terkait pola pencairan hibah di Kabupaten Badung,” kata Adi Arnawa. 

wartawan
I Made Darna
Category

Wakil Bupati Karangasem Pimpin Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, memimpin langsung Apel Peringatan Perang Besar Tanah Aron ke-79 yang digelar di Lapangan Tanah Aron, Bebandem, Senin (7/7). Apel ini menjadi momentum penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan Tanah Aron dalam mempertahankan tanah air dari penjajahan.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, F-PDIP Apresiasi Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembacaan Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (8/7) di ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Diminta Berhati-hati Dalam Tata Kelola APBD 2025, F-Golkar: Penetapan Target PAD Harus Lebih Realistis

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7). 

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Badung ini, Fraksi Golkar mengharapkan pentingnya penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih realistis agar tidak menghambat jalannya program di OPD.

Baca Selengkapnya icon click

F-Gerindra DPRD Badung Soroti Pengelolaan Anggaran dan Dorong Reformasi Tata Kelola Sektor Publik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Sidang Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umum secara konstruktif dan objektif. 

Penyampaian ini dibacakan oleh Ida Bagus Gede Putra Manubawa, S.E, mewakili Fraksi Gerindra di Ruang Sidang Utama Gosana, DPRD Badung, Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Canangkan Pendataan Potensi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura  - Pemerintah Kabupaten Badung semakin serius menggarap potensi pajak guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen ini diimplementasikan dengan pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan kolaborasi semua komponen, mulai Perangkat Daerah, Lurah, Perbekel, termasuk Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan (Kaling).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Sepakati Penetapan Empat Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyepakati penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pihak eksekutif. Keempat ranperda yang disepakati itu yakni tentang Laporan Keterangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun anggaran 2024. Berikutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Rencana Pembangunan Industri, dan Penataan Banjar Dinas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.