Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Percepat Pencairan Hibah, Dewan Rapat Koordinasi dengan Eksekutif Badung

dewan
RAKOR – DPRD dan eksekutif Badung saat menggelar rakor masalah pencairan hibah di Gedung Dewan, Senin (5/2).

BALI TRIBUNE - DPRD Badung menggelar rapat koordinasi dengan jajaran eksekutif untuk mempercepat proses pencairan bantuan hibah di Kabupaten Badung bertempat di ruang Rapat Pimpinan DPRD, Senin (5/2).

Rakor ini juga untuk menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif terkait teknis pencairan hibah.  Sebab, selama ini proses hibah di gumi keris terkesan sulit dan berbelit-belit.

Rakor dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua I DPRD Badung I Nyoman Kariana dan Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta beserta beserta anggota DPRD setempat. Hadir dari eksekutif Sekertaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Asisten I Serda Badung, Yoga Segara, Kabag Kesra I Nyoman Sujendra, Inspektorat Ni Luh Putu Suryaniti beserta jajarannya.

Dalam rakor tersebut disepakati bahwa pencairan hibah ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku baik secara administrasi maupun ketentuan lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

"Karena banyak keluhan dari masyarakat yang mengajukan ribuan proposal kepada kami, agar dalam ketetuannya tidak bias, maka kami menggelar rapat koordinasi hari ini tentang bagaimana proses pencairan hibah," kata Putu Parwata.

Politisi asal Desa Dalung ini mengatakan dalam pembahasan ini ada sejumlah masukkan dari anggota dewan kepada eksekutif yang memang harus disamakan persepsinya. "Menurut pandangan eksekutif, SOP untuk penerimaan bantuan hibah, maka proposalnya harus sudak masuk pada Maret 2017. Sedangkan, dewan mengharapkan proposal ini bisa masuk setelah Maret 2017," katanya.

Sehingga hal ini perlu diluruskan agar tidak keluar dari ketentuan yang ada dan arahan Permendagri Nomor 14 mengenai bantuan hibah, sangat jelas diatur dimana dana hibah dapat diberikan untuk percepatan proses pembangunan, artinya harus bersifat hal yang wajib untuk kepentingan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 19 juga menjelaskan bagaiman fungsi dari pada badan anggaran (Banggar). "Fungsi dari dewan harus diluruskan artinya kapan tanggal rancangan KUA-PPAS, kemudian kapan penetapan KUA-PPAS dan kapan penetapan APBD. Jadi, penetapan RAPBD itu 30 hari sebelum tahun anggaran berakhir. Jadi ini yang kami bahas dan sepakati bersama," ujarnya.

Oleh karenanya, dalam pembahasan ini, sudah paling lambat tertanggal 10 November penyerahan hibah sudah diterima oleh bagian Kesra atau bupati, sehingga prosesnya tidak keluar dari aturan. "Jangan sampai setelah ada penetapan APBD baru keluar proposal. Nah, ini yang salah. Sehingga kami tidak mau keluar dari aturan atau melanggar aturan. Namun, kami ingin taat asas," ujarnya.

Parwata menegaskan kembali, dalam rapat dengar pendapat kali ini sudah diputuskan dan ada kesepakatan mengenai tanggal pencairan hibah itu yang diberikan 10 November.

Sementara Sekda Badung Wayan Adi Arnawa berharap ada kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait pencairan hibah ini sehingga bantuan ini aman dan nyaman bagi semua pihak. Ia pun berharap para penerima hibah taat asas dan mengikuti aturan pencairan hibah, sehingga bantuan ini tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari. “Kami sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi karena dengan rapat ini kita bisa menyamakan persepsi dan pandangan terkait pola pencairan hibah di Kabupaten Badung,” kata Adi Arnawa. 

wartawan
I Made Darna
Category

Lomba Mewarnai Piala Bunda PAUD Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka secara resmi Lomba Mewarnai Piala Bunda PAUD Kabupaten Badung Tahun 2025 di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Minggu (27/7). Lomba ini diinisiasi oleh Pasikian Yowana Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Agung Concern Jadi Distributor Motor Listrik United E-Motor, Ini Alasannya

balitribune.co.id | Jakarta - Teka-teki alasan Agung Concern melalui anak usahanya Agung Meta Green sebagai distributor motor listrik buatan anak bangsa, United E-Motor terjawab sudah.

COO Agung Toyota, Himawan W Wardhana disela-sela kegiatan Regional Media GIIAS mengatakan, dalam menjalankan usaha, Agung Concern tidak berorentasi pada keuntungan semata tetapi juga peduli lingkungan, salah satunya dengan menjadi distributor motor listrik.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Paritrana Award 2025, BPJAMSOSTEK Gianyar Memastikan Kepatuhan Perusahaan di Gianyar Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja

balitribune.co.id | Gianyar - Kandidat penerima penghargaan Paritrana Award dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) akan menyasar berbagai sektor, termasuk perusahaan besar, UMKM, desa, dan pemerintah daerah yang memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan literasi dan cakupan BPJS Ketenagakerjaan. Kandidat yang terpilih akan mewakili Provinsi Bali di tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Astra Motor for Gen-Z" Sinergi Pendidikan dan Industri untuk Masa Depan yang Cerah

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55, Astra Motor kembali menegaskan komitmennya untuk tumbuh bersama masyarakat, khususnya generasi muda, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Astra Motor for Gen-Z”. Kegiatan ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Gianyar sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-55 yang mengusung tema “Melangkah Pasti Meraih Masa Depan”.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Zona Pertanian, Villa Milik Warga Rusia di Ubud Disegel

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya Pemprov Bali, Pemkab Gianyar juga menindak tegas para pelanggar usaha. Kini, Giliran Villa Greenflow yang berada di kawasan Desa Sayan, Ubud disegel oleh Dinas Satpol PP Gianyar. Villa milik warga Rusia tersebut sejak 23 Juni 2025 tidak ada lagi aktivitas karena adanya pelanggaran zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.