Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Percikan Api Panikkan Karyawan dan Pengunjung Clandys

TERBAKAR - Salah satu kabel listrik di Gardu Toko Caldys, Gianyar terbakar.

BALI TRIBUNE - Kepanikan menyelimuti suasana di toko Clandys Gianyar di Jalan Kesatrian Gianyar, Senin (23/7). Menyusul percikan api disertai asap tebal yang mengepul dari jaringan listrik di sebuah Gardu yang posisinya  di areal parkir depan Toko Clandys.  Karyawan dan pengunjung yang memilih keluar hingga ke jalan, mengakibatkan  arus lalau lintas macet, hingga aparat kepolisian melakukan penutuspan arus sementara. Saat kejadian, sekitar pukul 09.40 Wita, suasan di toko setempat sudah mulai ramai. Tiba-tiba terdengar suara letupan disertai percikan api  di kabel listrik yang mengejutkan warga yang sedang beraktivitas. Api pun semakin merembet dan membesar. Kepanikan pengunjung toko dan karyawan memebuat suasa gaduh. Syukurnya, Petugas Pemadam Kebakaran, kemudian tiba dilokasi, beberap menit kemudian. Hingga di lokasi, petugas pemadam kebakaran tidak langsung menyemprot api, namun menggunakan pemadaman dengan tabung. Mengingat posisi kabel terbakat terlalu tinggi, asap pemadam tersebut tidak menjangkau percikan api tersebut. Pada saat tersebut, petugas PLN lalu lalang di TKP. Warga yang ada di sekitar, bertanya-tanya, lambatnya penanganan dari PLN untuk memutus sambungan. Sekitar pukul 10.05 Wita aliran listrik diputus dan percikan api langsung mengecil. Walau demikian, api pada kabel joint tersebut masih mengeluarkan asap. Pemadam kebakaranpun meninggalkan TKP, karena tidak bias memadamkam api dengan air atau water canon. Dikonfirmasi Manager PT PLN (Persero) Rayon Gianyar, Anggoro Fajar Gandajati menjelaskan PLN terpaksa memadamkan gardu Clandys Gianyar akibat terbakarnya kabel. Pemutusan aliran listrik ini setelah mendapat laporan dari masyarakat dan petugas PLN langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Anggoro Gandajati menyampaikan bahwa terdapat kerusakan kabel PLN akibat kemasukan air. “Yang terbakar kabel, bukan gardu,” ujar Anggoro. Bahkan untuk memutus aliran listrik, sebanyak 6 gardu lain juga dipadamkan sementara. “Kami memohon maaf kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman akibat kejadian ini,” jelas Anggoro. Walau demikian, PLN juga menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan keselamatan dekat dengan jaringan listrik misalnya dengan tidak bermain layang-layang dekat dengan jaringan listrik dan melakukan perabasan pohon yang dekat dengan jaringan. “Pemeliharaan jaringan listrik juga tetap rutin kami lakukan untuk pencegahan,” imbuh Anggoro.  

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.