Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

rektor
Bali Tribune / Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA - Rektor Dwijendra University/Ketua DPD HKTI, Bali

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Perda ini lahir di tengah meningkatnya alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan, vila, maupun infrastruktur pariwisata. Di sisi lain, pertumbuhan penduduk dan ekspansi ekonomi terus menekan ruang hidup pertanian Bali.

Dalam konsideransnya, Perda 4/2026 menegaskan bahwa lahan pertanian produktif merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Hyang Widi Wasa yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, terutama melalui ketersediaan pangan.

Tak hanya soal ekonomi, regulasi ini juga menyentuh aspek budaya. Keberadaan Subak, sistem irigasi tradisional Bali yang telah diakui dunia, menjadi salah satu pertimbangan utama. Alih fungsi lahan sawah tidak hanya mengurangi produksi pangan, tetapi juga mengancam kelangsungan sistem sosial-agraris yang menjadi identitas Bali.

Degradasi, fragmentasi, dan penyusutan lahan pertanian dinilai dapat melemahkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Jika tidak dikendalikan, Bali berisiko semakin bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.

Perda 4/2026 juga dinilai sejalan dengan berbagai regulasi di tingkat pusat. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Sinkronisasi kebijakan ini memperkuat posisi Bali dalam menjaga kawasan pertanian sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan.

Menariknya, Perda ini tidak hanya bersifat pembatasan. Pemerintah daerah juga didorong menghadirkan insentif produktif agar petani tetap mempertahankan lahannya.

Beberapa skema insentif yang didorong antara lain:

- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian yang dipertahankan.
- Bantuan benih unggul, pupuk bersubsidi, serta alat dan mesin pertanian (alsintan).
- Pembangunan dan perbaikan infrastruktur irigasi serta jalan usaha tani.
- Kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Subsidi harga hasil panen dan jaminan pemasaran.
- Pelatihan pertanian ramah lingkungan dan organik, termasuk fasilitasi sertifikasi produk organik.

Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat daya tarik sektor pertanian di tengah gempuran sektor non-pertanian yang kerap menawarkan keuntungan jangka pendek melalui penjualan lahan.

Secara jangka panjang, Perda 4/2026 diarahkan untuk memastikan ketersediaan lahan pangan bagi generasi mendatang, menjaga keseimbangan ekologis, serta mendorong revitalisasi sektor pertanian Bali.

Pengendalian laju pembangunan agar tetap selaras dengan rencana tata ruang juga menjadi bagian penting dari regulasi ini. Pembangunan diharapkan tidak lagi mengorbankan sawah produktif yang menjadi fondasi ketahanan pangan daerah.

Dengan terbitnya Perda ini, Bali menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menghapus akar agrarisnya. Sawah dan subak bukan sekadar lanskap indah bagi wisatawan, melainkan penopang utama kehidupan masyarakat dan simbol kedaulatan pangan Pulau Dewata.

wartawan
RED
Category

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kembangkan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Modul Lanjutan dan Sertifikasi Level Silver

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Pulau Dewata. Melalui program Sinergi Bagi Negeri – Vokasi Astra Honda, Astra Motor Bali menyelenggarakan Pelatihan Guru Modul Lanjutan dan Sertifikasi Guru Level Silver yang dilaksanakan pada 27–31 Oktober 2025 di Training Center Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penegasan Dinas Sosial Badung Terkait Viralnya Kotak Amal Mengatasnamakan Dinas Sosial

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa Dinsos Badung tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.

Baca Selengkapnya icon click

Jagabaya dan Pengenter Ancangan Desa di Periksa Polisi, Ratusan Krama Desa Adat Bugbug Datangi Mapolres Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan warga Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem, Selasa (28/10) mendatangi Polres Karangasem guna memberikan dukungan moril terhadap tiga orang Jagabaya dan satu orang Pengenter Ancangan Desa yang tengah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan kasus kekerasan dan pengeroyokan yang dituduhkan kepada mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.