Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda KTR Sering Dilanggar = Tim Penegak Perda Gencarkan Sosialisasi

Perda KTR
KTR – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sejumlah perokok pelanggar Perda KTR di Denpasar, beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar telah menerapkan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (ktr) di Kota Denpasar. Namun dalam penerapannya masih banyak terjadi pelanggaran terutama di tempat-tempat umum.

Untuk itu, tim penegak perda dikoordinir Dinas Kesehatan Kota Denpasar gencar sosialisasi, agar pada tempat-tempat yang telah ditentukan tidak ada yang merokok.

“Kita harus semakin menggencarkan sosialisasi terhadap penerapan Perda KTR. Terutama tempat-tempat yang diatur untuk tidak merokok,” ujar Kepala Bidang Bina Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kota Denpasar IB Eka Putra, Kamis (20/7).

Ia mengatakan, sesuai Perda KTR ada delapan tempat yang telah diatur bagi perokok. Kedelapan tempat tersebut, yakni tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan seperti lapangan, taman kota, pedestrian dan balai banjar.

Dari delapan tempat yang telah diatur bagi perokok itu, lima tempat yang sama sekali tidak boleh merokok yaitu tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, dan tempat angkutan umum.

“Kelima tempat ini tidak boleh sama sekali menyediakan tempat merokok bagi para perokok.  Sedangkan tiga tempat lainnya seperti tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan harus ada tempat khusus untuk para perokok,” ujarnya.

Pada intinya, menurut IB Eka Putra, perda KTR yang ada tidak melarang bagi perokok namun hanya mengatur para perokok dengan menyediakan tempat sesuai dengan yang telah ditentukan. Namun demikian, lanjut dia, sampai saat ini masih terjadi pelanggaran terutama pelanggaran yang paling banyak terjadi di tempat-tempat umum.

Untuk itu, pihaknya bersama tim pengawasan KTR akan menggencarkan lagi sosialisasi ke masyarakat. Termasuk juga menyosialisasikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi dimana denda maksimal mencapai Rp50 juta dan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Pelanggaran KTR di tempat umum sering terjadi yakni adanya penjual rokok, termasuk juga ada orang merokok meski sudah ada larangan. “Kami harapkan masyarakat turut menaati aturan yang telah ditetapkan untuk kenyamanan bersama,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Budaya Aman di Jalan, 53 Duta Keselamatan Berkendara Ikuti Safety Riding Camp 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Guru, siswa hingga mahasiswa dari berbagai wilayah di Tanah Air mengikuti Safety Riding Camp 2026 yang diselenggarakan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM). Mereka menguji pengetahuan dan keterampilan berkendaranya sekaligus berkompetisi membuktikan siapa yang terbaik dalam mengampanyekan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian CKG Baru 23,11 Persen, Dinkes Tabanan Luncurkan Inovasi SAPA CKG Ngayah Ring Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mencatat realisasi kumulatif Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah tersebut baru mencapai 23,11 persen hingga 12 Juli 2026. Angka tersebut setara dengan 110.353 orang dari total sasaran masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Teken Nota Kesepakatan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengoptimalkan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (15/7/2026) memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Berkedok SBKKN, OJK Bali Tegaskan Ajakan "Bebas Utang" Adalah Penipuan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran dari oknum atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta mengajak debitur untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Khitan Massal Gratis Program TJSL Pegadaian Kanwil VII Diikuti 145 Anak di Kota Bima

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan Khitan Massal Gratis yang diselenggarakan di Kantor Pegadaian Cabang Bima. Antusiasme masyarakat begitu tinggi sehingga jumlah peserta meningkat dari target awal 120 anak menjadi 145 anak.

Baca Selengkapnya icon click

Ditegur karena Ugal-ugalan saat Mabuk, Warga di Klungkung Dikeroyok Sekelompok Pendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi premanisme jalanan terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Seorang buruh harian lepas, I Kadek Indrawan (37), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.