Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda KTR Sering Dilanggar = Tim Penegak Perda Gencarkan Sosialisasi

Perda KTR
KTR – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sejumlah perokok pelanggar Perda KTR di Denpasar, beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar telah menerapkan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (ktr) di Kota Denpasar. Namun dalam penerapannya masih banyak terjadi pelanggaran terutama di tempat-tempat umum.

Untuk itu, tim penegak perda dikoordinir Dinas Kesehatan Kota Denpasar gencar sosialisasi, agar pada tempat-tempat yang telah ditentukan tidak ada yang merokok.

“Kita harus semakin menggencarkan sosialisasi terhadap penerapan Perda KTR. Terutama tempat-tempat yang diatur untuk tidak merokok,” ujar Kepala Bidang Bina Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kota Denpasar IB Eka Putra, Kamis (20/7).

Ia mengatakan, sesuai Perda KTR ada delapan tempat yang telah diatur bagi perokok. Kedelapan tempat tersebut, yakni tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan seperti lapangan, taman kota, pedestrian dan balai banjar.

Dari delapan tempat yang telah diatur bagi perokok itu, lima tempat yang sama sekali tidak boleh merokok yaitu tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, dan tempat angkutan umum.

“Kelima tempat ini tidak boleh sama sekali menyediakan tempat merokok bagi para perokok.  Sedangkan tiga tempat lainnya seperti tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan harus ada tempat khusus untuk para perokok,” ujarnya.

Pada intinya, menurut IB Eka Putra, perda KTR yang ada tidak melarang bagi perokok namun hanya mengatur para perokok dengan menyediakan tempat sesuai dengan yang telah ditentukan. Namun demikian, lanjut dia, sampai saat ini masih terjadi pelanggaran terutama pelanggaran yang paling banyak terjadi di tempat-tempat umum.

Untuk itu, pihaknya bersama tim pengawasan KTR akan menggencarkan lagi sosialisasi ke masyarakat. Termasuk juga menyosialisasikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi dimana denda maksimal mencapai Rp50 juta dan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Pelanggaran KTR di tempat umum sering terjadi yakni adanya penjual rokok, termasuk juga ada orang merokok meski sudah ada larangan. “Kami harapkan masyarakat turut menaati aturan yang telah ditetapkan untuk kenyamanan bersama,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.