Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda RDTR Dicabut Diganti Perbup, Sejumlah Anggota DPRD Badung Waspadai Penyerobotan Jalur Hijau

Bali Tribune/ KETERANGAN - Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi para Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa dan Made Sunarta, memberi keterangan pers usai rapat di Gedung DPRD.


balitribune.co.id | Mangupura - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Perda tersebut selanjutnya akan diganti menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Beralihnya Perda menjadi Perbup ini sontak membuat sejumlah kalangan DPRD Badung khawatir. Pasalnya, Bupati punya kewenangan luas tanpa harus berkoordinasi dengan DPRD dalam menentukan zonasi pembangunan dengan memakai senjata Perbup. Dewan khawatir karena diatur Perbup akan banyak penyerobotan jalur hijau.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang dikonfirmasi usai Sidang Paripurna DPRD Badung, Kamis (14/10/2021), membenarkan pencabutan Perda RDTR tersebut. Adapun RDTR yang dihapus adalah RDTR Kuta Selatan. Sementara lima RDTR di kecamatan lain seperti Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal dan Petang yang masih dalam proses pembahasan Rancangan Perda dibatalkan.

“Iya, Perda RDTR Kuta Selatan dicabut,” tegas Parwata.

Pihaknya menyatakan pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan tahun 2018-2038 lantaran amanat UU Cipta Kerja. Dimana sesuai UU Cipta Kerja masalah zonasi cukup hanya diatur oleh Peraturan Bupati. Pihaknya pun yakin Bupati tidak akan sewenang-wenang dalam membuat Perbup, lantaran harus seizin pula dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Perbup, menurut Sekretaris DPC PDIP Badung ini tidak boleh bertentangan dengan Kementerian ATR dan prinsipnya harus mempercepat investasi.

“Itu murni amanat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diharapkan semua proses investasi ini dipercepat. Sehingga tata ruang ini tidak menghambat investasi,” katanya.

Sesuai amanat UU tersebut, Bupati diberikan kewenangan untuk mengatur tanpa bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Jadinya semuanya diberikan kewenangan kepada Bupati tetapi substansinya kan kepada Kementerian ATR. Tidak boleh sewenang-wenang bupati, tapi tetap ada persetujuan Kementerian ATR,” terang politisi asal Dalung, Kuta Utara ini.

Sebelumnya, pencabutan Perda RDTR ini sempat menjadi sorotan kalangan anggota DPRD Badung. Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas tiga Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/10). Pencabutan Perda RDTR ini bahkan sempat ada yang menolak. Namun, karena sudah amanat UU sejumlah anggota parlemen tidak bisa berbuat banyak.

Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Nyoman Satria mengatakan, Perda RDTR Kecamatan Kuta Selatan akibat adanya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.

"RDTR cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup) tidak ada Perda lagi,” kata Satria.
 
Pihaknya berharap, melalui aturan RDTR yang diatur dalam UU Cipta Kerja bisa membuat lebih banyak investasi di Kabupaten Badung.
 
"Aturannya kita diperbaiki dulu disesuaikan dengan perintah UU Cipta Kerja," katanya.
 
Selama ini, dari enam RDTR yakni Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan jelas Satria hanya satu yang baru disahkan menjadi Perda yaitu RDTR Kecamatan Kuta Selatan.
 
"Yang lima itu kan masih dalam pembahasan, jadi tidak akan dilanjutkan menjadi Perda. Sehingga tidak perlu dicabut, otomatis bubar. Karena menurut UU Cipta Kerja cukup dengan Perbup tidak perlu Perda lagi. Semua akan diatur di Perbup," pungkas politisi PDIP asal Mengwi ini.
 
Soal keberatan dari sejumlah anggota Dewan, Satria mengaku memaklumi. Namun, karena sudah menjadi amanat UU maka daerah harus mengikuti.
 

“Iya, kalau kita tidak mau mencabut dan dibuat Perbup, nanti Kementerian ATR yang akan langsung mengatur. Diambil alih. Makanya dari anggota (Dewan) kemudian berharap Bupati dalam membuat Perbup walaupun tidak ada keharusan minimal kita diberikan tembusan. Diajak koordinasilah,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Awali 2026, BNN Bali Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi Sumatera – Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Mengawali tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan narkotika lintas provinsi Palembang-Bali. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transformasi LPD Butuh SDM Unggul

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai pilar utama ekonomi desa adat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, saat membuka kegiatan Pra-Asesmen LPD di Denpasar, Senin (26/1).

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Ribu Pohon Perindang Kota Denpasar Diansurasikan

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk asuransi pohon perindang. Program ini mencakup 15.863 batang pohon yang tersebar di sepanjang jalan protokol di bawah pengelolaan DLHK Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.