Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda RDTR Dicabut Diganti Perbup, Sejumlah Anggota DPRD Badung Waspadai Penyerobotan Jalur Hijau

Bali Tribune/ KETERANGAN - Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi para Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa dan Made Sunarta, memberi keterangan pers usai rapat di Gedung DPRD.


balitribune.co.id | Mangupura - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Perda tersebut selanjutnya akan diganti menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Beralihnya Perda menjadi Perbup ini sontak membuat sejumlah kalangan DPRD Badung khawatir. Pasalnya, Bupati punya kewenangan luas tanpa harus berkoordinasi dengan DPRD dalam menentukan zonasi pembangunan dengan memakai senjata Perbup. Dewan khawatir karena diatur Perbup akan banyak penyerobotan jalur hijau.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang dikonfirmasi usai Sidang Paripurna DPRD Badung, Kamis (14/10/2021), membenarkan pencabutan Perda RDTR tersebut. Adapun RDTR yang dihapus adalah RDTR Kuta Selatan. Sementara lima RDTR di kecamatan lain seperti Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal dan Petang yang masih dalam proses pembahasan Rancangan Perda dibatalkan.

“Iya, Perda RDTR Kuta Selatan dicabut,” tegas Parwata.

Pihaknya menyatakan pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan tahun 2018-2038 lantaran amanat UU Cipta Kerja. Dimana sesuai UU Cipta Kerja masalah zonasi cukup hanya diatur oleh Peraturan Bupati. Pihaknya pun yakin Bupati tidak akan sewenang-wenang dalam membuat Perbup, lantaran harus seizin pula dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Perbup, menurut Sekretaris DPC PDIP Badung ini tidak boleh bertentangan dengan Kementerian ATR dan prinsipnya harus mempercepat investasi.

“Itu murni amanat UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diharapkan semua proses investasi ini dipercepat. Sehingga tata ruang ini tidak menghambat investasi,” katanya.

Sesuai amanat UU tersebut, Bupati diberikan kewenangan untuk mengatur tanpa bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Jadinya semuanya diberikan kewenangan kepada Bupati tetapi substansinya kan kepada Kementerian ATR. Tidak boleh sewenang-wenang bupati, tapi tetap ada persetujuan Kementerian ATR,” terang politisi asal Dalung, Kuta Utara ini.

Sebelumnya, pencabutan Perda RDTR ini sempat menjadi sorotan kalangan anggota DPRD Badung. Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas tiga Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/10). Pencabutan Perda RDTR ini bahkan sempat ada yang menolak. Namun, karena sudah amanat UU sejumlah anggota parlemen tidak bisa berbuat banyak.

Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Nyoman Satria mengatakan, Perda RDTR Kecamatan Kuta Selatan akibat adanya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.

"RDTR cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup) tidak ada Perda lagi,” kata Satria.
 
Pihaknya berharap, melalui aturan RDTR yang diatur dalam UU Cipta Kerja bisa membuat lebih banyak investasi di Kabupaten Badung.
 
"Aturannya kita diperbaiki dulu disesuaikan dengan perintah UU Cipta Kerja," katanya.
 
Selama ini, dari enam RDTR yakni Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan jelas Satria hanya satu yang baru disahkan menjadi Perda yaitu RDTR Kecamatan Kuta Selatan.
 
"Yang lima itu kan masih dalam pembahasan, jadi tidak akan dilanjutkan menjadi Perda. Sehingga tidak perlu dicabut, otomatis bubar. Karena menurut UU Cipta Kerja cukup dengan Perbup tidak perlu Perda lagi. Semua akan diatur di Perbup," pungkas politisi PDIP asal Mengwi ini.
 
Soal keberatan dari sejumlah anggota Dewan, Satria mengaku memaklumi. Namun, karena sudah menjadi amanat UU maka daerah harus mengikuti.
 

“Iya, kalau kita tidak mau mencabut dan dibuat Perbup, nanti Kementerian ATR yang akan langsung mengatur. Diambil alih. Makanya dari anggota (Dewan) kemudian berharap Bupati dalam membuat Perbup walaupun tidak ada keharusan minimal kita diberikan tembusan. Diajak koordinasilah,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Kapolda Bali Ajak Tokoh Gereja Wujudkan Kepemimpinan Berintegritas dan Melayani

balitribune.co.id | Denpasar - Kepemimpinan tidak boleh berhenti pada kemampuan memberi arah atau menggunakan kewenangan. Seorang pemimpin harus mampu menjadi teladan, menjaga persatuan, dan hadir memberikan solusi ketika masyarakat membutuhkan.

Baca Selengkapnya icon click

Perjuangan Bupati Karangasem Alirkan Air, Petani Subak Abian Samuh Panen Bawang di Musim Kemarau

balitribune.co.id I Amlapura - Harapan para petani Subak Abian Samuh, Banjar Dinas Paleg, Desa Adat Paleg Kaje, untuk tetap bercocok tanam di musim kemarau mulai terwujud. Untuk pertama kalinya, lahan pertanian seluas sekitar 20 hektare dapat ditanami hingga panen bawang di tengah musim kemarau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turis Polandia yang Hilang di Laut Jembrana Belum Ditemukan 

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR gabungan masih mengoptimalkan pencarian terhadap warga negara (WN) Polandia, Marcin Dawid Ryzycki, yang hilang terseret arus saat berenang di Pantai Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. 

Hingga pencarian hari pertama dihentikan pada Selasa (1/9/2026) malam, keberadaan korban belum ditemukan.

Baca Selengkapnya icon click

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

balitribune.co.id | Tabanan - Dari hamparan perkebunan hingga deburan ombak pantai, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, menjadi ruang perjumpaan langsung antara pemerintah dan masyarakat melalui Program Bupati Ngantor di Desa (Bungan Desa) ke-64, Selasa (1/9/2026). Dipimpin langsung Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Pastikan Jalan Bukti-Tunjung Tuntas, Progres Lampaui Target

balitribune.co.id I Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan pengerjaan lanjutan Jalan Bukti-Tunjung terus berjalan sesuai rencana. Bahkan, progres pekerjaan peningkatan ruas jalan yang secara resmi bernama Jalan SP3 Jn. Bukti (Jalan Merak–Tunjung Br. Desa Tonggak) tersebut telah melampaui target.

Hal itu disampaikan Sutjidra saat meninjau langsung progres pengerjaan proyek tersebut, Selasa (1/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.