Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perekaman e- KTP Tersisa 3 Persen dari Total Tercatat di DP4

Bali Tribune / PEREKAMAN - Jelang pemungutan suara pada Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus menggenjot perekaman KTP elektronik (e-KTP)

balitribune.co.id | SingarajaMenjelang pemungutan suara pada Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus menggenjot perekaman KTP elektronik (e-KTP) untuk warga yang masuk dalam data DP4 termasuk didalamnya pemilih pemula. Hal itu dilakukan untuk menjamin hak pilih mereka.

Dari data yang dilansir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, tercatat sebanyak 96,37 persen telah selesai dilakukan perekaman DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) menyusul sebesar 3 persen lebih akan dimaksimalkan.

“Dari 93 saat ini baru tercapai 96,37 persen dan terus dilakukan pemutakhiran data,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan S.STP, MM, Jumat (24/11).

Menurut Juartawan, pemutakhiran data pemilih terus dilakukan dengan melakukan perekaman hingga data terhimpun 100 persen dari total yang tercatat di DP4. Hingga 24 November 2023, jumlah DP4 di Kabupaten Buleleng sebanyak 621.066 orang. Rinciannya, 598.499 orang atau 96,37 persen sudah terekam KTP elektronik,dan 22.567 orang belum rekam KTP elektronik.

“Rata-rata di 9 kecamatan telah selesai perekaman KTP eleketronik di atas 95 persen. Dari DP4 Kecamatan Buleleng menempati jumlah tertinggi dari sebanyak 115.517 orang tercatat sudah rekam e-KTP sebanyak 111.484 orang dan belum direkam sebanyak 24.033 orang (96,51 persen),” imbuh Juartawan.

Setelah itu secara berurutan ditempati Kecamatan Gerokgak dengan jumlah sebanyak 75.120 orang tercatat sudah rekam e-KTP sebanyak 72.985 orang sisanya sebanyak 2.135 belum direkam (97,16 persen). Lalu Kecamatan Seririt sebanyak 72.979 orang dengan tercatat sudah rekam e-KTP sebanyak 69.825 orang dengan sisa sebanyak 3.154 orang belum direkam (95,68 persen). Kecamatan Sukasada dengan jumlah sebanyak 69.299 orang tercatat sudah rekam e-KTP sebanyak 67.015 orang tersisa belum direkam sebanyak 2.284 orang (96,70 persen). Kemudian Kecamatan Banjar sebanyak 98.309 orang dengan sudah direkam e-KTP sebanyak 65.945 orang, belum terekam e-KTP sebanyak 2.364 orang (96,54 persen). Disusul Kecamatan Sawan sebanyak 63.841 orang yang sudah direkam e-KTP sebanyak 61.274 orang, sedang yang belum tercatat 2.567 orang (95,98 persen). Kecamatan Kubutambahan tercatat sebanyak 55.236 orang dan sudah direkam sebanyak 52.958 orang belum direkam sebanyak 2.278 (95,88 persen). Kecamatan Tejakula tercatat 58.539 orang sudah direkam 56.523 orang, sisanya sebanyak 2.016 belum direkam (96,56 persen).

“Jumlah warga yang belum direkam terbesar di Kecamatan Buleleng sebanyak 4.033 orang dan Kecematan Seririt 3.154 orang,” imbuhnya.

Juartawan mengatakan dari data tersebut keterisian DP4 belm tentu sama karena yang tervalidasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan hasil verifikasi dan itu akan serta merta ter up date pada Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK).

“Nah, data itu akan serta merta ter up date pada PDAK yang merupakan kontrol di internal kami,” ucapnya.

Menurut Juartawan, data PDAK yang memuat DP4 itu merupakan sumber data yang diolah selanjutnya untuk verifikasi dan validasi ((verivali) oleh KPU sehingga menjadi data DPT.

”Jadi kalau ada perbedaan antara DPT dengan DP4 sebabnya karena KPU telah melakukan verivali sehingga ada ditemukan penduduk yang telah meninggal, pindah dan data NIK ganda,” tandasnya.

Sementara itu, kendati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terus menggenjot perekaman e-KTP hingga ke angka maksimal namun hal itu tidak akan berpengaruh pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Buleleng yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, jumlah DPT Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng berjumlah 611.901 pemilih yang terdiri dari 304.495 pemilih laki-laki dan 307.406 pemilih perempuan.

”Jumlah tersebut telah mengakomodir pemilih yang akan ikut menjadi peserta pemilih pada Pemilu 14 Pebruari 2024 yang sudah berusia 17 tahun,” ujar Dudhi singkat.

wartawan
CHA
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.