Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perempuan "Wako-wako" dalam Mobil Ditangkap, Ternyata Mahasiswi

Bali Tribune / hubungan badan di dalam mobil yang viral di medsos (ist)
balitribune.co.id | DenpasarPerempuan yang melakukan "wako - wako" dengan seorang pria di dalam mobil yang videonya viral di medsos berhasil ditangkap anggota Polda. Ironisnya, perempuan yang yang identitasnya masih dirahasiakan itu berstatus sebagai seorang mahasiswi di Jakarta.
 
"Perempuannya sudah kita tangkap dan ditahan di Polda sini. Sedangkan laki-lakinya sedang dalam penyidikan," ungkap seorang sumber terpercaya Bali Tribune di Denpasar, Selasa (20/9) malam.
 
Dikatakan sumber yang meminta agar namanya tidak disebutkan itu, perempuannya merupakan seorang mahasiswi sebuah universitas di Jakarta. Sementara sang pria asal Bali. Namun menariknya, mereka tidak miliki hubungan apapun.
 
"Laki-laki itu bukan pacarnya dan mereka bukan pacaran. Perempuan itu juga tidak dibayar. Jadi, mereka ini punya group untuk mencari pasangan atau orang untuk melakukan hubungan badan dengan variasi atau fantasi untuk mencari kepuasan atau kenikmatan saat berhubungan badan. Dan saat berhubungan badan itu divideokan kemudian dishare di group mereka. Tapi videonya tidak untuk dijual. Video itu hanya untuk group mereka saja," terangnya. 
 
Sebelumnya, hubungan badan di dalam mobil yang divideokan berdurasi 29 detik itu menjadi viral di jagat maya. Belum diketahui secara pasti lokasi kejadiannya karena mobilnya sedang melaju. Namun dapat dipastikan bahwa video tersebut dibuat di Bali. Karena mereka mengenakan pakaian adat Bali yang biasanya untuk bersembahyang ke Pura. Perempuan memakai kamen berwarna merah muda, baju kebaya putih dan selendang merah muda. Sementara laki - laki mengenakan udeng, kemeja putih, kamen batik berikut saput putih. Pada tangan kanannya ia memakai jam tangan warna hitam. 
 
"Benar, mereka melakukan huhungan itu di Bali dan mobilnya sedang melaju. Untuk lokasinya nantilah karena masih penyidikan untuk yang laki-laki ini. Dan saat itu mereka bukan mau atau selesai sembahyang. Mereka pakai pakaian itu hanya untuk sensasi saja saat berhubungan badan," katanya. 
wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.