Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perempuan "Wako-wako" dalam Mobil Ditangkap, Ternyata Mahasiswi

Bali Tribune / hubungan badan di dalam mobil yang viral di medsos (ist)
balitribune.co.id | DenpasarPerempuan yang melakukan "wako - wako" dengan seorang pria di dalam mobil yang videonya viral di medsos berhasil ditangkap anggota Polda. Ironisnya, perempuan yang yang identitasnya masih dirahasiakan itu berstatus sebagai seorang mahasiswi di Jakarta.
 
"Perempuannya sudah kita tangkap dan ditahan di Polda sini. Sedangkan laki-lakinya sedang dalam penyidikan," ungkap seorang sumber terpercaya Bali Tribune di Denpasar, Selasa (20/9) malam.
 
Dikatakan sumber yang meminta agar namanya tidak disebutkan itu, perempuannya merupakan seorang mahasiswi sebuah universitas di Jakarta. Sementara sang pria asal Bali. Namun menariknya, mereka tidak miliki hubungan apapun.
 
"Laki-laki itu bukan pacarnya dan mereka bukan pacaran. Perempuan itu juga tidak dibayar. Jadi, mereka ini punya group untuk mencari pasangan atau orang untuk melakukan hubungan badan dengan variasi atau fantasi untuk mencari kepuasan atau kenikmatan saat berhubungan badan. Dan saat berhubungan badan itu divideokan kemudian dishare di group mereka. Tapi videonya tidak untuk dijual. Video itu hanya untuk group mereka saja," terangnya. 
 
Sebelumnya, hubungan badan di dalam mobil yang divideokan berdurasi 29 detik itu menjadi viral di jagat maya. Belum diketahui secara pasti lokasi kejadiannya karena mobilnya sedang melaju. Namun dapat dipastikan bahwa video tersebut dibuat di Bali. Karena mereka mengenakan pakaian adat Bali yang biasanya untuk bersembahyang ke Pura. Perempuan memakai kamen berwarna merah muda, baju kebaya putih dan selendang merah muda. Sementara laki - laki mengenakan udeng, kemeja putih, kamen batik berikut saput putih. Pada tangan kanannya ia memakai jam tangan warna hitam. 
 
"Benar, mereka melakukan huhungan itu di Bali dan mobilnya sedang melaju. Untuk lokasinya nantilah karena masih penyidikan untuk yang laki-laki ini. Dan saat itu mereka bukan mau atau selesai sembahyang. Mereka pakai pakaian itu hanya untuk sensasi saja saat berhubungan badan," katanya. 
wartawan
RAY
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.