Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peresmian Balai Banjar Adat Kelod Desa Pakraman Lembongan

Bali Tribune/ RESMIKAN - Bupati Suwirta resmikan Balai Banjar Adat Kelod Desa Lembongan.
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Karya Caru Tawur Balik Sumpah, Rsi Gana Melaspas, Pedudusan Agung, Mendem Pedagingan, Ngenteg Linggih lan Pengodal di Banjar Adat Kelod Desa Pakraman Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (21/3).
 
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan pelaksanaan Karya mencerminkan pembangunan di Banjar Kelod Lembongan telah berjalan dengan baik berlandaskan konsep Tri Hita Karana. “Dengan usainya pembangunan Balai Banjar ini jalankan dengan baik konsep Tri Hita Karana,” pinta Bupati Suwirta kepada warga masyarakat setempat.
 
Selain itu, Bupati Suwirta juga menambahkan fungsi Balai Banjar harus dapat dijalankan dengan baik sebagai pendukung pariwisata untuk pelestarian adat dan budaya. “Saat  ini perkembangan Pariwisata di Nusa Penida sangat bergeliat jadikan fungsi Balai banjar sebagai pendukung pariwisata untuk pelestarian adat dan budaya,” harapnya.
 
Ketua Panitia Karya I Wayan Suarbawa menyampaikan hari ini dilaksanakan Upacara Ngenteg Linggih, Pengodal/Pujawali dipuput Ida Pedanda Made Putra Tembau dari Griya Kulon, Aan,  Ida Pedanda Buda Jelantik Sogata dari Geriya Wanasari Karangasem, Ida Rsi Bujangga Dwija Santa dari Griya Keramas Gianyar.
 
I Wayan Suarbawa juga menambahkan pengempon Balai Banjar Adat Kelod Desa Pakraman Lembongan sebanyak 229 KK, “Semoga masyarakat bisa memanfaatkan dan menjaga bersama-sama semua fasilitas di Banjar Kelod Lembongan ini dengan baik,” harapnya.
 
Acara tersebut juga dihadiri, Ketua PHDI Kabupaten Klungkung I Putu Suarta, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Klungkung Drs. Ida Bagus Nyoman Suastika, Camat Nusa Penida I Gusti Gede Agung Putra Mahajaya serta tokoh masyarakat dan warga setempat. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.