Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pergub 12/2021 Lindungi PMI Krama Bali Sebelum, Selama dan Setelah Bekerja

Bali Tribune / PMI - Gubernur Bali, Wayan Koster ketika meluncurkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali.di Pelabuhan Benoa, Rabu (31/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Keberadaan puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pulau Dewata semakin kuat dengan adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali. Dikeluarkannya pelindungan terhadap PMI Bali ini mengingat jumlahnya cukup besar yakni lebih dari 22.000 orang dan telah berkontribusi besar dalam peningkatan pembangunan daerah. Namun belum terdata dengan baik serta belum mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang memadai dari pemerintah provinsi, sehingga perlu diberikan pelindungan baik sebelum, selama, dan setelah bekerja/kembali ke Bali.

Demikian disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster ketika meluncurkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali. "Maka saya mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pelindungan PMI Krama Bali sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," jelasnya di Pelabuhan Benoa, Rabu (31/3).

Ia menjelaskan, Pergub ini bertujuan untuk menjamin pelindungan PMI Krama Bali dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja, meningkatkan kompetensi kerja PMI Krama Bali, menertibkan pendataan, mengetahui keberadaan dan  memudahkan akses komunikasi serta pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Gubernur Koster memaparkan, pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program jaminan sosial PMI Krama Bali, pendampingan hukum, fasilitasi dana penguatan modal dan fasilitasi peningkatan kompetensi kerja PMI Krama Bali.

"Pelindungan sebelum bekerja dilaksanakan oleh dinas melalui fasilitasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait," jelas orang nomor satu di Bali ini.

Sosialisasi dan diseminasi informasi, meliputi pemahaman dan pendalaman terhadap peraturan Perundang-undangan di negara tujuan penempatan, pemahaman dan pendalaman terhadap materi perjanjian kerja dan pemahaman dan pendalaman terhadap materi lain yang dianggap perlu.

Selanjutnya terkait fasilitasi dana penguatan modal diberikan kepada PMI Krama Bali yang sudah memiliki surat kepastian berangkat ke negara penempatan. Pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja meliputi, memperoleh pelayanan yang profesional dan perlakuan tanpa diskriminasi, memperoleh kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut, memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja, memperoleh pendampingan hukum, memperoleh akses berkomunikasi, menguasai dokumen perjalanan selama bekerja, memperoleh kesempatan berserikat dan berkumpul di negara penempatan, dan memperoleh dokumen perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

Lebih lanjut Koster menegaskan, pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja meliputi kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak PMI Krama Bali yang belum terpenuhi, pengurusan PMI Krama Bali yang sakit dan meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, dan pemberdayaan PMI Krama Bali.

"Pelindungan keluarga PMI Krama Bali melalui akses informasi, pengurusan seluruh harta benda PMI Krama Bali yang meninggal dunia di negara penempatan, akses untuk memperoleh fotocopy (salinan) dokumen, akses untuk berkomunikasi, pengurusan PMI Krama Bali yang sakit atau meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial,  dan pemberdayaan," sebutnya.

Ia menambahkan, dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali ini juga menjelaskan terkait hak dan kewajiban PMI Krama Bali.

Guna menyelenggarakan tata kelola pelindungan PMI Krama Bali, Pemerintah Provinsi Bali membangun Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) untuk melakukan pendataan PMI Krama Bali dan juga sebagai bahan perumusan kebijakan  yang dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id.

Melalui Sisnaker ini PMI Krama Bali melaksanakan pendaftaran dengan mengunggah KTP, kartu keluarga, sertifikat kompetensi kerja/sertifikat ijasah keterampilan/ijasah pendidikan formal, perjanjian kerja ke laut, paspor dan sebagainya. PMI Krama Bali yang sudah mendaftar akan diberikan Kartu Identitas PMI Krama Bali.

"Sehingga Pemerintah Provinsi Bali akan lebih mudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para PMI Krama Bali setiap saat melalui video conference atau secara virtual untuk menyapa dan mengetahui kondisi permasalahan yang dihadapi di perusahaan/negara manapun bekerja," papar Koster.

Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan pihak swasta untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi PMI Bali.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.