Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pergub 12/2021 Lindungi PMI Krama Bali Sebelum, Selama dan Setelah Bekerja

Bali Tribune / PMI - Gubernur Bali, Wayan Koster ketika meluncurkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali.di Pelabuhan Benoa, Rabu (31/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Keberadaan puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pulau Dewata semakin kuat dengan adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali. Dikeluarkannya pelindungan terhadap PMI Bali ini mengingat jumlahnya cukup besar yakni lebih dari 22.000 orang dan telah berkontribusi besar dalam peningkatan pembangunan daerah. Namun belum terdata dengan baik serta belum mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang memadai dari pemerintah provinsi, sehingga perlu diberikan pelindungan baik sebelum, selama, dan setelah bekerja/kembali ke Bali.

Demikian disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster ketika meluncurkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali. "Maka saya mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pelindungan PMI Krama Bali sebagai implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," jelasnya di Pelabuhan Benoa, Rabu (31/3).

Ia menjelaskan, Pergub ini bertujuan untuk menjamin pelindungan PMI Krama Bali dan keluarganya sebelum, selama, dan setelah bekerja, meningkatkan kompetensi kerja PMI Krama Bali, menertibkan pendataan, mengetahui keberadaan dan  memudahkan akses komunikasi serta pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Gubernur Koster memaparkan, pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program jaminan sosial PMI Krama Bali, pendampingan hukum, fasilitasi dana penguatan modal dan fasilitasi peningkatan kompetensi kerja PMI Krama Bali.

"Pelindungan sebelum bekerja dilaksanakan oleh dinas melalui fasilitasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait," jelas orang nomor satu di Bali ini.

Sosialisasi dan diseminasi informasi, meliputi pemahaman dan pendalaman terhadap peraturan Perundang-undangan di negara tujuan penempatan, pemahaman dan pendalaman terhadap materi perjanjian kerja dan pemahaman dan pendalaman terhadap materi lain yang dianggap perlu.

Selanjutnya terkait fasilitasi dana penguatan modal diberikan kepada PMI Krama Bali yang sudah memiliki surat kepastian berangkat ke negara penempatan. Pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja meliputi, memperoleh pelayanan yang profesional dan perlakuan tanpa diskriminasi, memperoleh kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut, memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja, memperoleh pendampingan hukum, memperoleh akses berkomunikasi, menguasai dokumen perjalanan selama bekerja, memperoleh kesempatan berserikat dan berkumpul di negara penempatan, dan memperoleh dokumen perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.

Lebih lanjut Koster menegaskan, pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja meliputi kepulangan sampai daerah asal, penyelesaian hak PMI Krama Bali yang belum terpenuhi, pengurusan PMI Krama Bali yang sakit dan meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, dan pemberdayaan PMI Krama Bali.

"Pelindungan keluarga PMI Krama Bali melalui akses informasi, pengurusan seluruh harta benda PMI Krama Bali yang meninggal dunia di negara penempatan, akses untuk memperoleh fotocopy (salinan) dokumen, akses untuk berkomunikasi, pengurusan PMI Krama Bali yang sakit atau meninggal dunia, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial,  dan pemberdayaan," sebutnya.

Ia menambahkan, dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali ini juga menjelaskan terkait hak dan kewajiban PMI Krama Bali.

Guna menyelenggarakan tata kelola pelindungan PMI Krama Bali, Pemerintah Provinsi Bali membangun Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) untuk melakukan pendataan PMI Krama Bali dan juga sebagai bahan perumusan kebijakan  yang dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id.

Melalui Sisnaker ini PMI Krama Bali melaksanakan pendaftaran dengan mengunggah KTP, kartu keluarga, sertifikat kompetensi kerja/sertifikat ijasah keterampilan/ijasah pendidikan formal, perjanjian kerja ke laut, paspor dan sebagainya. PMI Krama Bali yang sudah mendaftar akan diberikan Kartu Identitas PMI Krama Bali.

"Sehingga Pemerintah Provinsi Bali akan lebih mudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para PMI Krama Bali setiap saat melalui video conference atau secara virtual untuk menyapa dan mengetahui kondisi permasalahan yang dihadapi di perusahaan/negara manapun bekerja," papar Koster.

Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan pihak swasta untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi PMI Bali.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Capaian SPM TBC Tabanan Tembus 123 Persen, Bupati Sanjaya: Terus Perkuat Strategi TOSS

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya melindungi masyarakat dari ancaman Tuberkulosis (TBC) terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC), rapat koordinasi lintas sektor digelar di Ruang Pertemuan Yudistira Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (2/3) sebagai langkah konkret mempercepat eliminasi TBC menuju target nasional tahun 2030.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Berencana Ubah Air Hujan Jadi Air Minum

balitribune.co.id I Mangupura- Bencana banjir yang kerap melanda wilayah Badung menjadi tantangan berat Pemerintah Gumi Keris selain masalah sampah dan kemacetan. Terkait banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, bahkan berencana mengubah air hujan menjadi air minum untuk mengatasi banjir dan meningkatkan ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Kedekatan di Bulan Ramadan, Telkomsel Gelar Buka Bersama Pelanggan Prestige di Bima

balitribune.co.id | Bima – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Telkomsel menggelar acara buka puasa bersama pelanggan Telkomsel Prestige di Bima (26/02). Kegiatan ini menjadi momen istimewa untuk mempererat hubungan sekaligus menghadirkan ruang dialog yang lebih dekat antara Telkomsel dan pelanggan setianya.

Baca Selengkapnya icon click

Akar Pertumbuhan Enomoni Bali Yang Kuat

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan senyum sumringah, merilis capaian ekonomi Bali tahun 2025 yang disebutnya melampaui capaian tahun 2024 kepada publik, misalnya dalam forum pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Provinsi Bali masa bakti 2026-2031 di Bali International Hospital, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur baru-baru ini, Pak Koster merilis bahwa kunjungan wisatawan asing ke Bali

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.