Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perhari, Biaya Kepemilikan Suzuki Grand Vitara Hybrid Rp 21 Ribu

Bali Tribune / Suzuki Grand Vitara Hybrid

balitribune.co.id | PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan ragam SUV yang tidak hanya tangguh, tetapi juga lengkap dengan teknologi dan fitur yang mumpuni. Salah satu SUV legendaris besutan Suzuki yang namanya sudah lama dikenal di Nusantara, Grand Vitara, pun menorehkan catatan baik dalam penjualan dengan peningkatan 8 persen pada bulan November 2023 lalu. Di balik segala kelebihan fitur dan tampilan yang eksklusif di kelasnya, biaya kepemilikan Grand Vitara dapat dikategorikan ekonomis yaitu Rp5 21.452 per hari untuk tipe GL dan Rp 22.545 per hari untuk tipe GX.

Asst to Dept Head of 4W Sales PT SIS Randy R Murdoko, menjelaskan, mobil jenis SUV hybrid saat ini menerima perhatian khusus di kalangan masyarakat Indonesia. Maka dari itu, Suzuki yakin langkah untuk menghadirkan SUV yang ramah lingkungan dengan harga yang kompetitif merupakan keputusan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan pasar Indonesia. Saat ini kategori SUV menjadi kontributor terbesar dalam penjualan Suzuki secara keseluruhan yaitu sebesar 58 persen. Angka ini tentu sejalan dengan kebutuhan dan minat masyarakat Indonesia yang tertarik dengan SUV karena beragam keunggulan yang tidak ada pada kategori lainnya.

"Seperti dapat menempuh beragam medan jalanan di Indonesia, ground clearance yang tinggi, kapasitas muat yang luas, tampilan yang kokoh, serta keunggulan lainnya. Grand Vitara telah lama berada di pasar Indonesia, dan kami akan terus menghadirkan ubahan yang menambah nilai SUV hybrid legendaris ini. Tentu selain menawarkan fitur-fitur yang canggih, salah satu keunggulan yang Grand Vitara tawarkan adalah biaya yang kompetitif baik dari biaya awal pembelian hingga biaya kepemilikan," ujar Randy.

Sebagai mobil SUV perkotaan masa kini, Suzuki Grand Vitara telah dibekali dengan mesin 1.500cc berkode K15C Dual Jet yang ramah lingkungan karena dipadukan dengan teknologi Smart Hybrid Vehicle by Suzuki (SHVS). Selain dapat membantu mengurangi emisi gas buang, teknologi ini juga dapat mengurangi penggunaan bahan bakar sehingga lebih efisien dalam pengeluaran biaya kebutuhan sehari-hari.

Berbagai fitur canggih dan interior mewah yang melengkapi pengalaman berkendara yang menyenangkan ini semakin didukung dengan biaya kepemilikan yang relatif terjangkau. Untuk mengetahuinya, calon konsumen dapat terlebih dahulu menghitung estimasi biaya kepemilikan yang meliputi biaya perawatan berkala dan biaya pajak kendaraan yang berlaku. Untuk menjaga performa kendaraan tetap stabil dan bekerja secara optimal, setiap pemilik kendaraan dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan secara rutin di Bengkel Resmi Suzuki terdekat.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, Suzuki menyediakan layanan gratis biaya jasa servis yang diperuntukkan kepada setiap pelanggan setianya yang melakukan pemeriksaan kondisi kendaraannya secara berkala hingga jarak tempuh 50.000 km. 
Biaya jasa servis baru akan muncul ketika mobil sudah mencapai 60.000 km hingga 100.000 km dan seterusnya. Dengan paket servis yang diberikan Suzuki kepada pelanggan Grand Vitara, maka besaran biaya yang akan dikeluarkan hingga kendaraan menempuh 100.000 km atau lima tahun berkisar pada nominal Rp 10.589.750, atau jika dihitung per harinya adalah Rp 5.803, Perawatan tersebut meliputi penggantian fast moving parts dan produk oli kendaraan. Namun biaya tersebut belum termasuk untuk penggantian suku cadang atas permintaan konsumen.

Biaya lain yang tidak kalah penting dan dijadikan sebagai patokan untuk biaya kepemilikan adalah biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meski berbasiskan mobil yang sama, pada tipe GL dan GX memiliki perbedaan biaya PKB. Untuk Grand Vitara dengan tipe GL dikenakan biaya sebesar Rp 5.712.000 per tahun atau sebesar Rp 15.649, per hari. Selanjutnya, kisaran biaya yang dikeluarkan untuk Grand Vitara dengan tipe GX adalah sebesar Rp 6.111.000, per tahun atau jika dibagi per hari maka biaya yang akan dikeluarkan per harinya sejumlah Rp 16.742.

wartawan
HEN
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.