Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringatan Hari Bela Negara ke-75 tahun 2023, Pj Bupati Buleleng Sampaikan Arahan Presiden untuk Tingkatkan Kesadaran Bela Negara

Bali Tribune/ IRUP - Ketut Lihadnyana inspektur upacara dalam peringatan Hari Bela Negara ke-75 tahun 2023, Selasa (19/12/2023).


balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan upacara peringatan Hari Bela Negara ke-75 tahun 2023, di Halaman Kantor Bupati Buleleng, Selasa (19/12/2023). Bersama Forkompimda dan pimpinan perangkat daerah hadir sebagaia peserta jajaran ASN, Linmas, Pemuda Panca Marga, Menwa, Pramuka, dan Pecalang.Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana bertindak sebagai inspektur upacara.

Tahun ini peringatan Hari Bela Negara ke-75 dirancang dengan tema Kobarkan Bela Negara untuk Indonesia Maju. Dalam arahannya inspektur upacara menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia agar warga negara Indonesia memiliki semangat, kesadaran, dan kemampuan bela negara. Terutama dalam upaya menghadapi situasi yang semakin berkembang pesat dan kompleks di segala bidang.

“Jadikan hari ini sebagai momentum bagi kita semua untuk semakin meningkatkan kesadaran, semangat, serta kewajiban dalam membela negara, membangun bangsa, dan mempertahankan kedaulatan NKRI yang kita cintai,” demikian Presiden RI Joko Widodo dalam arahan yang dibacakan Pj Bupati Lihadnyana.

Selain itu, Lihadnyana menyampaikan nilai-nilai dasar bela negara yaitu cinta tanah air; sadar berbangsa dan bernegara; setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan kemampuan awal bela negara harus terus diimplementasikan dalam program pembinaan kesadaran bela negara baik di lingkungan pendidikan, pekerjaan, maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.

“Pada peringatan Hari Bela Negara ke-75 ini saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menunaikan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan peran dan profesi masing-masing untuk ikut serta dalam Bela Negara,” tandas Lihadnyana.

wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.