Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringatan Hari Pahlawan, Masyarakat Diminta Ikuti Prosesi Hening Cipta Serentak

Bali Tribune/ Gede Pramana




balitribune.co.id | Denpasar - Berkenaan dengan peringatan Hari Pahlawan ke-76 tahun 2021 yang jatuh pada Rabu (10/11) mendatang, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan edaran guna melaksanakan Upacara Bendera dengan jumlah terbatas.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana, di Denpasar, Kamis (4/11).

Upacara tersebut dilaksanakan di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah serta Lembaga-lembaga pada tanggal 10 November 2021 pukul 08.00 Wita yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Tata cara pelaksanaan upacara tersebut tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor: B.46.003/27352/APOTDA/B.PEM.KESRA tentang Peringatan Hari Pahlawan Ke-76 Tahun 2021. SE tersebut sekaligus menindaklanjuti Pedoman Pelaksanaan Hari Pahlawan Ke-76 Tahun 2021 tanggal 30 Oktober 2021 dari Mensos RI.

“Sedangkan bagi pegawai di lingkungan instansi pemerintah dan non pemerintah, lembaga-lembaga yang tidak dapat menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Presiden RI melalui siaran TVRI atau kanal Youtube Kemensos RI,” jelas Pramana.

Ia melanjutkan, Peringatan Hari Pahlawan kali ini mengusung Tema ‘Pahlawanku Inspirasiku’, diikuti pula dengan Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di instansi pemerintah, non pemerintah, Kesatuan TNI dan Polri dan lembaga pendidikan, setiap rumah, kantor dan lingkungan permukiman penduduk pada tanggal 10 November 2021.

“Kemudian dilaksanakan pula prosesi Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 Wita dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” tukas Pramana.

Diuraikannya, pada saat Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota sebagai titik komando, Hening Cipta ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta, dan lain-lain.

“Untuk itu, setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta,” tandasnya.

Secara serentak, berdasarkan pedoman dari Kementerian Sosial, masyarakat yang ada di pasar, terminal bis, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya, di rumah-rumah, jalan raya (dalam kota), kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera, dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya. Untuk yang berada di kapal laut, Hening Cipta diumumkan oleh nahkoda, sedangkan di pesawat terbang, Hening Cipta diumumkan oleh pilot.

“Jadi pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat,” tuturnya.

Terkait penggunaan logo Hari Pahlawan ke-76 Tahun 2021 dan desain turunannya, Pramana menekankan agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sosial RI (www.kemensos.go.id).red

wartawan
RAY
Category

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.