Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLHK Denpasar Bagikan 200 Tas Ramah Lingkungan

Bali Tribune/ Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara bersama tim DLHK Kota Denpasar saat membagikan Tas Ramah Lingkungan kepada pedagang dan pengunjung Pasar Sindhu Sanur Kecamatan Denpasar Selatan Sabtu (5/6).
balitribune.co.id | Denpasar  - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar membagikan Tas Ramah Lingkungan kepada pedagang dan pengunjung Pasar Sindhu Sanur Kecamatan Denpasar Selatan Sabtu (5/6).
 
Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar  Sagung Antari Jaya Negara di dampingi istri Wakil Wali Kota Ayu Kristi Arya Wibawa.
 
Dalam kesempatan tersebut, Sagung Antari mengatakan, posisi Pasar Sindhu  yang berada di daerah  objek pariwisata  di Kota Denpasar, sehingga pasar ini harus ramah lingkungan. 
 
Menurut Ayu Kristi, untuk menciptakan pasar yang ramah lingkungan, maka penggunaan kantong plastik harus dikurangi, sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. 
 
Oleh sebab itu, kata Ayu Kristi, pembagian tas ramah lingkungan kepada pengunjung dan pedagang Pasar Sindhu adalah kegiatan yang sangat tepat dalam upaya mengurangi penggunaan tas plastik sekali pakai.  
 
"Jika  pengunjung dan pedagang Pasar Sindhu telah menggunakan tas ramah lingkungan maka akan tercipta kondisi ramah lingkungan, sekaligus  membantu program Pemerintah Kota Denpasar dalam mengurangi sampah plastik," ungkap Sagung Antari.
 
Lebih lanjut  Sagung Antari menjelaskan, sampah plastik  tidak baik untuk lingkungan, karena  sampah plastik yang menumpuk di tempat pembuangan sampah tentunya mencemari lingkungan. 
 
"Jika saat bahan kimianya meresap ke tanah dan berinteraksi dengan air, kualitas air akan ikut tercemar. Tanah akan terkontaminasi bahan kimia sehingga air tanah juga rentan mengandung racun berbahaya," katanya.
 
Kadis DLHK Kota Denpasar IB Putra Wirabawa mengatakan, kegiatan ini  dalam upaya pengembangan Pasar Sindhu yang ramah lingkungan  serta mengoptimalkan Peraturan Walikota Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
 
Dalam mendukung pasar ramah lingkungan DLHK Kota Denpasar bersama Ketua Tim Penggerak PKK juga mengedukasi masyarakat agar bisa memilah sampah serta membuat lubang biopori di setiap rumah. Karena selain menyerap air hujan,  lubang biopori juga bisa menampung sampah organik dari rumah tangga.
wartawan
YAN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.