Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perizinan ABT Tak Jelas, Dewan Minta Pengusaha Kordinasi dengan Provinsi

Bali Tribune/ I Ketut Susila Umbara SH


balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan para pengusaha berkaitan dengan perizinan terutama soal izin Air Bawah Tanah (ABT) dan Sektor Pertambangan akibat tata kelola perizinan tidak jelas, masih terus menuai polemik.Terlebih setelah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng menggelar forum group discussion (FGD) dalam rangka memfasilitasi para pengusaha untuk membahas persoalan terkait izin ABT,Kamis (23/11) lalu, menyisakan tanda tanya. Pasalnya, hasil FGD tersebut masih belum menemukan jalan keluar dan memantik rasa khawatir para pengusaha terjebak urusan hukum akibat sulitnya mendapatkan izin usaha.

Keresahan para pengusaha itu direspons Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara yang meminta agar para pengusaha secara terus menerus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terutama dinas terkait. Ia menyatakan itu disebabkan perizinan terkait ABT bukan kewenangan kabupaten melainkan pemerintah pusat dan fasilitasi oleh pemprov.

“Saran saya karena soal izin ABT merupakan wewenang pemerintah pusat, silakan para pengusaha yang bergerak di sektor ABT melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izinnya. Berkoordinasi dengan Pemprov sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Susila Umbara, Senin (27/11).

Terlebih saat ini telah terbit surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang mengatur soal perizinan ABT dengan memberikan kelonggaran tenggat waktu 3 tahun untuk mengurusnya. “Saya mendapat penjelasan dari Kepala Dinas PMPTSP (I Made Kuta,red) ada SKB 3 Menteri yang memberikan peluang selama 3 tahun untuk melengkapi pesyaratan perizinan,” imbuhnya.

Selain itu pada FGD yang digelar DPMPTSP Kabupaten Buleleng beberapa waktu lalu,menurut politisi Partai Golkar ini seharusnya menyertakan aparat penegak hukum dari kepolisian untuk samakan persepsi. “Seharusnya dari kepolisian hadir (dalam FGD tersebut,red).Mengingat hal ini bukan kewenangan kabupaten silakan lah berkoordinasi dengan Pemprov,” tandas Susila Umbara.

Sebelumnya sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan yang berkaitan dengan perizinan ABT.Banyak di antaranya terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum akibat usahanya dianggap ilegal. Namun mereka tetap ditarik pajak untuk dibayarkan ke kas daerah.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng I Made Kuta S.Sos,mengatakan pihaknya mengundang para pengusaha dari sektor pariwisata maupun Galian C pertambangan dalam rangka memfasilitasi permasalahan pelaku usaha terkait perizinan ABT.Dalam kasus yang mencuat ke permukaan kata Kuta, pengusaha pariwisata terutama perhotelan kebanyakan menggunakan air bawah tanah untuk menjalankan usahanya.

Persolan muncul sejak Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan dengan turunan PP No.5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Sedangkan usaha bidang ABT masuk dalam katagori berisiko tinggi karena itu kewenangan untuk menerbitkan izin ada di pemerintah pusat.

“Kita yang di daerah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut mengingat persyaratan untuk perizinan cukup lumayan karena harus menyertakan rekomendasi dari BWS (Balai Wilayah Sungai), rekomendasi PDAM dan izin lingkungan yakni UKL-UPL dan itu cukup dirasakan bagi pengusaha,” terang Kuta.

wartawan
CHA
Category

Bupati Badung Pastikan Pembangunan 4 Akses Jalan Baru Sudah Berproses, Target Rampung Akhir 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Pemkab Badung dalam membuka 4 akses jalan baru untuk mengatasi kemacetan di wilayah Kabupaten Badung sudah berproses untuk pembebasan lahan. Hal tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, Kamis (7/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dunia Seni Bali Berduka, Sang Maestro Patih Agung Tutup Usia

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun 2025, munculnya banyak pemeran Patih Agung muda dalam pagelaran Drama Gong, sosok Prof. Dr. Drs. I Wayan Sugita, M.Si seakan jadi tongkatan. Jejak digitalnya pun terus muncul sebagai pembanding. Namun sayang, sang maestro yang juga Guru Besar Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) keburu berpulang. Kabar ini pun langsung  mengejutkan semua kalangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Sertijab Kapolsek, Kapolres Gianyar Tekankan Profesionalisme

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar melaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kabag SDM, Kasat Polairud, Kapolsek Payangan, serta Pelantikan Jabatan Kapolsek Blahbatuh yang berlangsung di Aula Rupatama Catur Prasetya Polres Gianyar, Kamis (8/1/2025), dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP Chandra C.

Baca Selengkapnya icon click

Beraksi di Sejumlah Tempat, Penipu Asal Badung Dibekuk di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - kuat menjadi pelaku penipuan lintas wilayah di Kabupaten Jembrana akhirnya terhenti di ujung barat Pulau Bali. Terduga pelaku berinisial IGDA (19), asal Jimbaran, Kabupaten Badung, dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa, Selasa (6/1/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas di Kerobokan Kelod, Bupati Badung Instruksikan Penguatan Infrastruktur dan Evaluasi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya Pemkab Badung dalam menata dan mengendalikan lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, berangsur menunjukkan hasil yang positif.

Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalu Lintas di Kerobokan Kelod, Bupati Badung Instruksikan Penguatan Infrastruktur dan Evaluasi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya Pemkab Badung dalam menata dan mengendalikan lalu lintas di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, berangsur menunjukkan hasil yang positif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.