Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkantoran Lengang, Pedagang Keliling Ikut Melarat

Bali Tribune/KELILING - Pedagang es roti keliling perkantoran ikut melarat lantaran pembatasan pegawai masuk kerja.


balitribune.co.id |  Gianyar - Aktivitas pegawai kantoran baik di pemerintahan maupun swasta menjadi salah satu sumbung perputan ekonomi. Lantaran pemberlakukan PPKM Darurat yang membatasi pegawai masuk kantor hingga 25 persen, penghasilan pedagang inipun anjlok. Tak mau ambil risiko, pedagang pun terpaksa mengurangi volume komoditi dagangannya.
 
Berbeda dengan hari-hari sebelumnya, Made Saya (50), pedagang Es Roti yang selalu ditunggu-tunggu para pegawai, kini harus gigit jari. Karena untuk menghabiskan dagangannya, kini justru harus keliling mencari-cari pembeli baru. Karena pelanggannya kini sudah jarang ngantor setelah pemberlakukan PPKM Darurat. “Sebelumnya PPKM, saya seperti gadis cantik, semua pegawai langganan saya nelpon ataupun WA agar segera ke depan kantornya. PPKM darurat ini bikin saya tambah melarat,” sesal pria humoris asal Kelurahan Bitera, Gianyar ini.
 
Mensiasati agar barang jualan tidak tersisa, Made terpaksa menurunkan produksinya. Karena sejak dari pagi hingga siang, sekitar pukul 13.30, dagangannya hanya laku separo termos saja. Dengan hanya berjualan  satu termos dia bisa memperoleh berjualan sekitar  Rp 300-350 ribu sehari. Itupun untungnya tidak sampai Rp 50 Ribu. "Dari tadi keliling masuk kantor, sepi. Ini baru segini laku. Sebelumnya dua termos ludes bahkan terkadang nambah satu termos," terangnya.
 
Kondisi yang sama juga dirasakan pedagang bakso keliling, Erik. Dengan gerobaknya, dia biasa mangkal di sejumlah dinas di Kabupaten Gianyar, Polres dan di Kantor BPN Gianyar. "Sekarang ini cuma nyediakan daging 1,5 kilogram saja. Ini sudah sedikit sekali," ujar pria asal Jember ini.
 
Dengan harga bakso Rp 10 ribu semangkok berisi ketupat, telor, dan tahu dia hanya memperoleh omzet di bawah Rp 150-an ribu sehari. "Kalau sebelum PPKM bisa sepuluh kilo daging habis. Sekarang satu setengah saja," jelasnya. 
wartawan
ATA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.