Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkara Tanah PKD Sulahan, Tergugat Hadirkan Empat Orang Saksi

Bali Tribune/ SIDANG - Suasana sidang perkara tanah PKD Desa Adat Sulahan di PN Bangli, Rabu (26/6).
balitribune.co.id | Bangli - Sidang perdata kasus tanah pekarangan desa (PKD) di Banjar/Desa Sulahan  dengan pihak penggugat I Dewa Made Ugi dkk dan tergugat  I Dewa Nyoman Lungi dkk serta bendesa adat Sulahan  digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Rabu (26/6).
 
Sidang  dengan majelis hakim Anak Agung Putra  Wiratjaya SH mengagendakan pembuktian saksi yang diajukan para tergugat. Sebanyak empat saksi  diperiksa dalam perkara atas tanah PKD selauas 1.500 m2. Kempat saksi tersebut yakni I Dewa Made Badung (70), Sang Nyoman Budal (58)  I Dewa Ketut Karya (57) dan I Dewa Gede Yadnya (49) keseluruhan asal Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut.
 
Pantauan  untuk proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bergilir, oleh majelis bagi para saksi yang menunggu giliran untuk dimintai keterangnya diminta untuk keluar dari ruang sidang. Sementara itu para pihak yang bersengketa nampak kompak hadir sehingga kursi di ruang sidang Cakra penuh.
 
Ditemui usai memimpin sidang, Anak Agung Putra Wiratjaya, SH  mengungkapkan sebelum kasus ini bergulir hingga ke proses persidangan sejatinya telah dilakukan upaya mediasi dengan hakim mediator Agus Cakra Nugraha. “Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator,” ujarnya seraya menambahkan ternyata mediasi tidak membuahkan hasil sehingga proses persidangan dilanjutkan seperti biasa.
 
Lanjut Anak Agung Putra Jaya untuk sidang kali dengan agenda pembuktian saksi yang diajukan pihak tergugat. “Sebanyak empat saksi  yang dihadirkan sidang hari ini, sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksa ahli yang diajukan tergugat,” jelas hakim asal Denpasar ini.
 
Terpisah Kuasa  Hukum dari pihak tergugat yakni Nyoman Wicaksana Wirajati dalam perkara ini untuk pihak penggugat sebanyak 13 orang dan pihak tergugat sebanya 14 orang. Wicaksana Wirajati sangat menyayangkan permasalan ini harus diperiksa diranah Pengadilan Negeri karena sejatinya permasalah ini sepatutnya menjadi domain desa adat. “Peradilan adat sebagai bentuk implementasi dari otonomi desa adat dengan mengedepankan nilai- nilai hukum adat sesuai dengan prinsip keseimbangan dan mengutamakan perdamian,” kata Wicaksana Wirajati.
 
Sebutnya jika perkara ini diselesaikan melalui Pengadilan Negeri  maka akan mengarah pada kondisi menang kalah  yang bertentangan dengan prinsi keseimbangan dan perdamaian, sehingga dapat mengganggu keharminisan dan keseimbangan desa adat. “Kami berharap majelis hakim dapat menyeselesaikan permasalahan ini secara berkeadilan dan tidak menggangu keseimbangan serta keharmonisan desa adat,” harap Nyoman Wicaksana Wirajati. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Udara di Sanur Segera Dipindahkan, Sekda Denpasar Pastikan Kesiapan Teknis SJUT-IPT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam menjadikan kawasan Sanur sebagai destinasi wisata unggulan yang modern dan berestetika. Langkah strategis terbaru yang dilakukan adalah mematangkan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) untuk memindahkan kabel telekomunikasi dari udara ke bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Resmikan Safety Riding Center Jateng, Perkuat Budaya Berkendara Aman

balitribune.co.id | Semarang – Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian PT Astra International Tbk secara resmi membuka Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang pada Rabu (15/7/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi wujud komitmen Astra Motor dalam memperkuat perannya mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Budaya Aman di Jalan, 53 Duta Keselamatan Berkendara Ikuti Safety Riding Camp 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Guru, siswa hingga mahasiswa dari berbagai wilayah di Tanah Air mengikuti Safety Riding Camp 2026 yang diselenggarakan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM). Mereka menguji pengetahuan dan keterampilan berkendaranya sekaligus berkompetisi membuktikan siapa yang terbaik dalam mengampanyekan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian CKG Baru 23,11 Persen, Dinkes Tabanan Luncurkan Inovasi SAPA CKG Ngayah Ring Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mencatat realisasi kumulatif Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah tersebut baru mencapai 23,11 persen hingga 12 Juli 2026. Angka tersebut setara dengan 110.353 orang dari total sasaran masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.