Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkelahian Brutal Ditonton Puluhan Siswa Berseragam Pramuka

Bali Tribune VIDEO - Potongan foto adu jotos di Buleleng belum lama ini yang ditonton puluhan siswa berseragam pramuka.
balitribune.co.id | SingarajaSebuah aksi perkelahian brutal yang dilakukan remaja tanggung terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Ironisnya, perkelahian tersebut ditonton puluhan siswa yang mengenakan seragam Pramuka. Bahkan terlihat diantaranya seperti girang dan memberi semangat kepada para pelaku adu jotos. Hanya saja, oleh polisi kasus tersebut tidak berujung keranah hukum setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
 
Pada video berdurasi 7 detik itu terlihat perkelahian sengit antara dua remaja tanggung mengenakan kaos merah dan biru. Dengan penuh nafsu remaja berkaos merah menjotos lawannya berkaos biru. Berkali-kali pukulan menyasar wajah hingga membuat lawannya terjengkang. Namun hal itu tak membuatnya berhenti untuk terus memukul. Sementara sejumlah siswa sekolah menengah bukannya melerai namun ikut menyoraki dan memberi semangat.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kedua pelaku yang terlibat perkelahian tersebut bukan merupakan siswa. Hanya saja lokasi perkelahian tersebut terjadi di sekitar sekolah dan saat jam pulang siswa. Sehingga para siswa kebetulan berada di lokasi tersebut saat perkelahian itu terjadi. Perkelahian baru berhenti saat sejumlah orang menarik pria berkaos merah.
 
“Yang berkelahi bukan murid SMP. Dalam video tersebut merupakan perkelahian orang dewasa antara penjaga parkir berinisial J dengan salah seorang pemuda yang diduga berasal dari Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan berinisial A,” terang AKP Sumarjaya, Minggu (26/2).
 
Dugaan pemicu perkelahian itu, katanya, berawal terjadi keributan antar-anak sekolah yang kemudian ditegur oleh penjaga parkir. Namun seorang penjemput siswa tidak terima sehingga terjadi pemukulan.
 
”Anak-anak tersebut saat kejadian telah dipisahkan oleh penjaga parkir sehingga tidak terjadi perkelahian. Saat kejadian dilihat oleh A, dan menegur tukang parkir kenapa dipisah. Nah, di situ terjadi perkelahian,” jelasnya.
 
Menurut AKP Sumarjaya, kasus tersebut telah diselesaikan di lokasi dengan kesepakatan berdamai antar keduanya. ”Perkelahian kedua orang tersebut sudah diselesaikan bahkan sudah saling bersalaman,” tandasnya. 
wartawan
CHA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.