Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkembangan Harga Bulan September 2020 dan Penjelasannya

Bali Tribune / M Setyawan Santoso - Deputi Direktur KPw BI Bali

balitribune.co.id | Sebagaimana diketahui, pada Bulan September 2020, Bali mengalami perkembangan harga bulanan negatif (deflasi) sebesar -0,11%. Kinerja ini dihasilkan dari kondisi Kota Denpasar yang mengalami deflasi -0,16% dan Kota Singaraja yang mengalami inflasi 0,27%.

Jika Denpasar kita anggap mewakili perkembangan harga di daerah Bali bagian Selatan, maka tampak bahwa secara umum terjadi perkembangan harga yang lebih rendah di bulan September dibanding bulan Agustus untuk  wilayah Bali  bagian Selatan sekitar Badung, Denpasar, Gianyar Tabanan dan Klungkung. Perkembangan harga yang lebih rendah terjadi karena jumlah permintaan lebih rendah dibandingkan pengadaan barang.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Bukankah pada bulan September terjadi hari raya Gabungan dan Kuningan?

Jawabnya adalah karena perayaan hari raya Galungan dan Kuningan pada bulan September ini diselimuti oleh adanya pandemi Covid-19. Demi mencegah penyebaran virus ini, masih berlaku larangan berkerumun dan berkumpul melebihi 25 orang. Perayaan hari raya tahun ini juga tidak disemarakkan oleh kedatangan tamu asing dan wisatawan domestik. Sementara itu pengeluaran masyarakat pada umumnya untuk perayaan hari besar Galungan dan Kuningan tahun ini juga tidak sebesar tahun lalu karena terjadinya penurunan pendapatan masyarakat.

Di sisi lain, pengadaan barang dalam menyambut hari raya tersebut terlihat normal. Kondisi tersebut menyebabkan total permintaan terhadap makanan dan perlengkapan hari raya melebihi pengadaannya. Hal ini dibuktikan dengan data BPS yang menunjukkan adanya penurunan  harga bahan makanan khususnya daging ayam dan sayur sayuran seperti tomat dan bawang merah. Satu satunya kenaikan harga terjadi pada  komoditas canang sari yang merupakan perlengkapan  utama perayaan upacara keagamaan di Bali.

Sementara itu untuk daerah Bali bagian Utara yang perkembangan harganya diwakili oleh Kota Singaraja, kenaikan permintaan pada saat hari raya Galungan dan Kuningan meskipun juga melemah namun diperkirakan tidak lebih rendah dibanding dengan  pengadaan barangnya sehingga di Singaraja masih terjadi inflasi.

Kondisi penurunan harga bulanan tersebut sudah terjadi selama tiga bulan berturut turut yaitu sejak Juli (-0,46%),  Agustus (-0,12%) dan September  (-0,16%). Penurunan ini bersumber dari Kota Denpasar.  Hal  ini menunjukkan  terjadinya pelemahan permintaan masyarakat di wilayah Bali bagian Selatan yang disebabkan oleh menurunnya pendapatan masyarakat. Di sisi lain kinerja pasokan barang khususnya makanan berada pada level yang normal sehingga terjadi deflasi.

Namun hal itu tidak perlu dikhawatirkan mengingat data tersebut adalah inflasi bulanan (mtm). Sementara itu secara tahunan (yoy), perkembangan harga pada bulan September di Bali tetap menunjukkan angka positif di semua kota yaitu Denpasar 0,8%, Singaraja 1,9% sehingga Bali menunjukkan inflasi sebesar 0,95%.

Apa yang harus kita lakukan agar perkembangan harga bulanan tidak  terus menerus menurun (deflasi)?

Untuk itu yang harus dilakukan bukanlah mengatur agar perkembangan harga kembali menjadi positif (inflasi) melainkan dengan cara mengatasi penyebabnya, yaitu menjaga daya beli masyarakat melalui peningkatan pendapatan. Oleh sebab itu maka upaya-upaya peningkatan pendapatan masyarakat baik dalam bentuk yang paling dasar sampai yang paling menantang harus dilakukan.  

Upaya peningkatan pendapatan yang paling dasar contohnya pemberian Bansos seperti  bantuan kartu pra kerja bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau pembagian program keluarga harapan, pemberian kartu sembako dll.

Sementara itu program peningkatan pendapatan yang paling menantang adalah bantuan bagi usaha UMKM yang terdampak Covid-19. Program ini beragam dimulai dengan pemberian restrukturisasi kredit, subsidi bunga dan bantuan jaminan kredit.

Masih ada satu skim yang belum banyak dimanfaatkan yaitu program KUR super mikro.  Program ini ditujukan bagi pengusaha mikro dan usaha rumah tangga  yang pendapatannya menurun karena terdampak Covid-19. Syaratnya adalah pengajuan dilakukan oleh unit usaha melalui forum klaster. Diperlukan koordinasi dari berbagai pihak baik perbankan, pemda dan masyarakat untuk memberdayakan skim ini.

wartawan
M Setyawan Santoso
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.