Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkosa Anak Dibawah Umur, Melki Divonis 6 Tahun

Terdakwa Melkianus kasus pencabulan.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur, Mikael Bulu alias Melkianus (23), divonis 6 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara, Kamis (25/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hukuman badan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Melki dengan 8 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Ariningsih menilai perbuatan pemuda dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini terbukti melakukan kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukam tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan alternatif pertama," kata ketua hakim. Menanggapi putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumiyati maupun penasehat hukum, Dodi Arta Karyawan dan terdakwa sendiri kompak menyatakan menerima.  Terdakwa yang juga punya nama panggilan Melki itu duduk di kursi pesakitan lantaran melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korbannya, sebut saja Nia, yang masih anak-anak. Tragisnya lagi, Nia adalah adik kandung dari pacar terdakwa sendiri. Perbuatan terdakwa itu dilakukan sepanjang November 2017 sampai Maret 2018. Selama itu, setidaknya terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali. Saking seringnya, terdakwa sampai tidak mengingat kapan pertama kali aksi bejatnya itu dilakukan. Seingatnya hanya sekitar November 2017 pagi. Sekitar pukul 09.30, di tempat kosnya di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Sebelum peristiwa itu terjadi, korban kebetulan sedang membersihkan kamar mandi di kosan. Sementara terdakwa yang tadinya duduk di teras tiba-tiba masuk ke dalam kamar mandi. Tangan korban kemudian ditarik dan diajak ke tempat tidur untuk digagahi.  Bahkan dalam aksinya itu, terdakwa membawa pisau yang kemudian diletakkan di sebelah kasur.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.