Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Divonis 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa I Made Y alias De Onte
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada I Made Y alias De Onte (54), terdakwa kasus pemerkosaan anak gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
 
Sidang beragendakan pembacaan putusan berjalan secara virtual pada Kamis (7/2), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Atmaja.
 
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Perpu Nomor tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor RI 17 Tahun 2016.
 
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan kepada terdakwa dengan membayar restitusi sebesar Rp 7.075.000. " Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," tambah Hakim Atmaja.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa. Kami menyatakan menerima Yang Mulia," Bambang Purwanto selaku penasihat hukum terdakwa ke majelis hakim.
 
Sementara, JPU Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan masih memilih waktu selama 7 hari ke depan untuk pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.
 
Diketahui, perbuatan keji terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00 WITA. Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di seputaran wilayah Denpasar Selatan.
 
Anak korban sendiri masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan.  Saat terdakwa masuk ke dalam kamar, anak korban MS dalam keadaan tidur sendirian. Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan.
 
“Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya,” beber JPU Kejari Denpasar itu.
 
Singkat cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban. Akibat perbuatan terdakwa, alat kelamin anak korban keluar darah merah segar dari robekan perineum yang terbuka kembali disertai darah cokelat, sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Bali Perkuat Solidaritas Lewat Anjangsana dan Olahraga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Persatuan Purnawirawan (PP) Polri tahun 2026, PP Polri Daerah Bali menggelar serangkaian kegiatan sosial dan kebugaran. Rangkaian acara diisi dengan kegiatan anjangsana kepada anggota yang membutuhkan serta olahraga bersama guna mempererat tali silaturahmi antaranggota.

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Organik Dibatasi ke TPA Peh, Pemilahan Sampah di TPS Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh yang telah berlaku di Kabupaten Jembrana sejak Rabu (1/7/2026). Sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) diperketat. Bahkan setelah personil Satpol PP, kini Desa Adat mengerahkan aparatnya untuk penertiban pembuangan sampah liar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fishing Tournament 2026 Diserbu Ratusan Peserta, Bupati Sutjidra: Ini Strategi Promosi Wisata Bahari

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus menggenjot promosi wisata bahari melalui penyelenggaraan Bupati Buleleng Fishing Tournament 2026. Ajang memancing yang digelar di perairan laut Buleleng, Minggu (5/7/2026), itu sukses menarik minat ratusan peserta dari berbagai daerah di Bali hingga Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya icon click

Rusak Parah, Kondisi Trotoar Selatan Anjungan Penelokan Memprihatinkan

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi trotoar di sisi selatan Anjungan Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli, sangat memprihatinkan. Sebagai kawasan obyek wisata, fasilitas umum tersebut mengalami kerusakan parah. Di sepanjang jalur tersebut terpantau di beberapa titik trotoar yang jebol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

School Holiday Celebration Tumbuhkan Kesan Nusa Dua sebagai Destinasi Ramah Keluarga

balitribune.co.id I Nusa Dua - Menyambut liburan sekolah dan Hari Anak Nasional 2026, pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Kabupaten Badung menghadirkan sejumlah aktivitas untuk menumbuhkan pengalaman liburan nyaman penuh makna bersama keluarga. Hal itu untuk menciptakan kesan kawasan pariwisata yang dikelola ITDC ini dikenal sebagai destinasi ramah keluarga. 

Baca Selengkapnya icon click

Indomilk FnB Solutions Dorong Inovasi Pastry Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bagian dari lini bisnis PT Indolakto (entitas anak perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk), yang berdedikasi menyediakan solusi terintegrasi bagi pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia, Indomilk FnB Solutions terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan bisnis F&B melalui penyediaan produk dairy berkualitas, yang didukung dengan edukasi serta inovasi yang relevan d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.