Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Divonis 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa I Made Y alias De Onte
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada I Made Y alias De Onte (54), terdakwa kasus pemerkosaan anak gadis di bawah umur berusia 14 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.
 
Sidang beragendakan pembacaan putusan berjalan secara virtual pada Kamis (7/2), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Atmaja.
 
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Perpu Nomor tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor RI 17 Tahun 2016.
 
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan kepada terdakwa dengan membayar restitusi sebesar Rp 7.075.000. " Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," tambah Hakim Atmaja.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa. Kami menyatakan menerima Yang Mulia," Bambang Purwanto selaku penasihat hukum terdakwa ke majelis hakim.
 
Sementara, JPU Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan masih memilih waktu selama 7 hari ke depan untuk pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.
 
Diketahui, perbuatan keji terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00 WITA. Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di seputaran wilayah Denpasar Selatan.
 
Anak korban sendiri masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan.  Saat terdakwa masuk ke dalam kamar, anak korban MS dalam keadaan tidur sendirian. Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan.
 
“Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya,” beber JPU Kejari Denpasar itu.
 
Singkat cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban. Akibat perbuatan terdakwa, alat kelamin anak korban keluar darah merah segar dari robekan perineum yang terbuka kembali disertai darah cokelat, sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ribuan Pecalang Tegaskan Tolak Aksi Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - adiri Gelar Agung Pecalang, Gubernur Wayan Koster serukan: Pecalang Bali…Bali Aman, Bali Aman, Bali Aman, Merdekaaa…!!!gemuruh semeton Pecalang Bali yang memadati Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9).

Pada Gelar Agung tersebut, Pecalang Bali tegas menyatakan “Menolak Aksi Demo Anarkis di Tanah Gumi Bali”.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Tunda Sidang Paripurna, Keamanan Jadi Pertimbangan Utama

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang semestinya berlangsung Senin (1/9) ditunda. Agenda yang seharusnya digelar pukul 11.00 Wita di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, urung dilaksanakan akibat situasi keamanan pasca kericuhan aksi massa di kawasan Renon akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Serahkan 17 Rumah Layak Huni, Lengkapi Bantuan Perabotan Rumah Tangga, Dorong Hunian Sehat dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Ngurah Jaya Negara, kembali menyerahkan bantuan 17 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat kurang mampu pada Senin (1/9), di tiga lokasi berbeda.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima yang sebelumnya tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tidak hanya rehabilitasi total bangunan menjadi hunian layak, program juga dilengkapi perabotan rumah tangga, seperti kasur, hingga kompor.

Baca Selengkapnya icon click

Per 1 September Masuk Wilayah Indonesia Wajib Mengisi All Indonesia Sebelum Kedatangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mulai 1 September 2025 pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui 3 bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda serta 6 pelabuhan internasional wajib mengisi aplikasi All Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Mitra Berprestasi, Erajaya dan Telkomsel Gelar Gathering Inspiratif

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel bersama Erajaya group se-Bali sukses menggelar acara gathering mitra yang berlangsung di Inna Sindhu Beach Sanur. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen, mitra strategis, serta seluruh store leader dari Erajaya wilayah Bali, dengan tujuan mempererat sinergi dan memberikan apresiasi atas kontribusi mitra dalam pencapaian target bersama.

Baca Selengkapnya icon click

BPR Lestari Dukung Porseni Desa Lodtunduh ke-87 Lewat Program Lestari Mebanjar

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana meriah mewarnai pembukaan Pekan Seni dan Olahraga (Porseni) Desa Lodtunduh ke-87 yang digelar di Puspa Aman, Desa Wisata Alas Arum Heritage, Jumat (29/8). Acara tahunan ini mengusung tema “Wanua Abyudaya Kerta” yang bermakna desa makmur dan tenteram, selaras dengan semangat kebersamaan dan persatuan masyarakat Lodtunduh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.