Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pansus : Ranperda Tak Jadi Macan Ompong

Bali Tribune / Pansus Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019. menggelar rapat kerja (Raker)
balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Badung menjadi perhatian serius kalangan DPRD Badung. Dewan Badung pun berharap penyusutan lahan pertanian ini kedepan bisa direm. Salah satu caranya adalah dengan pembentukan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019. Dan Perda yang masih tahap penggodokan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Eksekutif ini tidak menjadi macan kertas setelah diundangkan.
 
Hal itu terungkap dalam rapat kerja (Raker) antara Pansus dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung yang membahas tentang perlindungan lahan Pertanian pagan berkelanjutan. 
 
Raker yang diselenggarakan di ruang rapim DPRD Badung, Kamis (8/9) dipimpin Ketua Pansus Wayan Luwir Wiana, didamping Wakil Ketua Pansus, Nyoman Gede Wiradana dan IB Alit Arga Patra. Turut hadir anggota pansus, yakni Made Wijaya, Nyoman Dirgayusa, Gusti Lanang Umbara, Nyoman Suka, Ni Luh Kadek Suastiari, Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi.
 
Dalam kesempatan itu, Luwir Wiana mengatakan, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. Hanya saja Ranperda terkait pertanian ini harus memdapatkan perhatian khusus. 
 
"Ranperda ini sangat seksi, karena di Badung ini sudah banyak terjadi alih fungsi, jadi bagaimana kita di Badung mempertahankan lahan yang ada. Maka penting Ranperda ini disusun bersama," ujarnya.
 
Pihaknya juga akan mengawal penuh implementasi ketika telah ditetapkan menjadi Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. "Bagaimana masyarakat Badung tertarik menjadi petani, kalau mereka tertarik menjadi petani harus diberikan subsidi, seperti subsidi pupuk, saat gagal panen dengan begitu masyarakat tertarik menjadi petani," kata politisi asal Kuta Selatan ini.
 
Saat ini lanjut Luwir Wiana, telah terjadi alih fungsi lahan di Kabupaten Badung, khususnya di wilayah Kuta Utara. 
 
"Karena itu kami kawal ini (Ranperda -red) termasuk penegakannya, sehingga tidak menjadi macan ompong. Nanti kami akan rapat kerja dengan dinas terkait, seperti Satpol PP agar aturan ini diterapkan dengan baik," tegasnya.
 
Hal senada juga dikatakan Nyoman Dirgayusa. Menurutnya alih fungsi lahan di Kabupaten Badung sangat masif. Bahkan, penegak Perda tak berdaya dibuatnya. Karena itu perlu adanya aturan yang tegas dalam mempertahankan pertanian.
 
"Alih fungsi sangatlah marak, jadi harus jelas patokannya yang kita akan abadikan seberapa luas itu yang tidak boleh diutak atik. Sebab, UU Cipta Kerja ini dibolehkan membangun di daerah pertanian. Karena itu saya mendukung aturan terkait pertanian ini dipertegas," katanya.
 
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Wayan Wijana tak menampik telah terjadi alih fungsi lahan. Namun, kondisi ini terjadi akibat dampak dari kemajuan sektor pariwisata yang membuat masyarakat memilih menjual lahan pertaniannya untuk pariwisata yang lebih menjanjikan.
 
"Mengerem alih fungsi lahan adalah menjadi agenda pemerintah. Apalagi, pendapatan dari pariwiaata dan pertanian memang ada disperitas yang sangat tinggi, tapi tidak bisa dipungkiri pertumbuhan ekonomi juga dibutuhkan investasi, disinilah dilematisnya kita," terangnya.
 
Karena itu, pihaknya akan melakukan pendataan ulang terkait jumlah lahan pertanian secara riil, sehingga pihaknya dapat memetakan berapa jumlah lahan pertanian yang harus dipertahankan. "Kami sedang melakukan ground check dan verifikasi untuk mengetahuin berapakah lahan pertanian. Ini untuk mengetahui ruil berapa lahan pertanian yang tersisa dan berapa yang ditetapakan sebagai lahan pertanian abadi," ucapnya. 
wartawan
ANA
Category

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Cek Langsung Ruas Jalan Penginyahan-Munti Desa dan Bantas-Br. Dukuh

balitribune.co.id I Amlapura - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam membangun infrastruktur yang berkualitas kembali ditunjukkan secara nyata. Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan jalan, Rabu (20/5/2026), guna memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.