balitribune.co.id | Denpasar - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, kini dipermudah dengan layanan online. Hal itu dilakukan perusahaan teknologi Indonesia demi mempermudah proses tersebut dengan memperluas layanan bayar pajak kendaraan online ke makin banyak wilayah di Indonesia.
Melalui upaya itu, diharapkan dapat terus mempermudah masyarakat mengakses layanan publik dan menunaikan kewajiban perpajakan lewat pemanfaatan teknologi. Agar bayar pajak kendaraan bermotor makin mudah. Rudy Dalimunthe, Director of Digital Goods perusahaan teknologi Indonesia menyatakan, masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia bisa lebih mudah bayar STNK tahunan di mana dan kapan saja, bahkan dari rumah, lewat fitur online SIGNAL atau E-Samsat.
Dalam menghadirkan fitur-fitur tersebut, bersinergi dengan pemerintah dan mitra strategis lain. Digitalisasi layanan publik sangat penting untuk terus diupayakan bersama demi makin meningkatkan kualitas, efisiensi, dan transparansi layanan publik di Indonesia. Ia menyebutkan, jumlah wilayah yang bisa nikmati kemudahan bayar STNK online naik 3 kali lipat.
"Melihat animo yang sangat positif dari masyarakat terhadap fitur online bayar pajak kendaraan, kami memutuskan untuk memperluas jangkauan layanan ini ke lebih banyak wilayah di Indonesia. Dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah wilayah yang bisa merasakan kemudahan bayar pajak kendaraan online naik hampir 3 kali lipat pada tahun 2024," sebutnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, fitur SIGNAL di aplikasi maupun website bisa digunakan oleh masyarakat di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti D.I. Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan fitur E-Samsat menjangkau Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Maluku.
Salah satu pengguna fitur SIGNAL, Evan Chandra mengaku, sebagai seorang pegawai swasta merasakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan secara online. “Bayar STNK tahunan jadi gampang banget lewat fitur SIGNAL, karena online bisa dari rumah. Cara bayar juga sangat beragam, bisa dipilih sesuai preferensi,” ungkap Evan beberapa waktu lalu.
Wahyu Nugroho, seorang salesperson mengaku puas setelah menggunakan fitur E-Samsat. “Saya sangat terbantu dengan adanya fitur E-Samsat. Sebagai perantau, saya tetap bisa tepat waktu bayar pajak kendaraan setiap tahun secara online. Tidak perlu pulang kampung, jadi makin hemat waktu dan uang. Prosesnya juga real-time, jelas, dan sangat mudah dijalani,” jelasnya.