Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permalukan Mantan Pacaran di Medsos, Pemuda Ini Kena Batunya

Bali Tribune/ Ilustrasi Instagram


balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang pemuda bernama I Ketut BAP (23), yang tega mempermalukan mantan pacarnya sendiri melalui media sosial (Medsos), akhirnya mendapat ganjaran. Pemuda yang tinggal di seputaran Jalan Iman Bonjol, Denpasar, ini telah divonis penjara selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Diketahui, terdakwa mempermalukan mantan pacarnya dengan membuat akun Instagram palsu dengan nama korban. Akun tersebut digunakan terdakwa untuk menyebarkan foto dan video pribadi korban. Alasan terdakwa melakukan ini lantaran masih menyimpan dendam setelah jalinan asmara keduanya kandas. 
 
"Majelis hakim diketuai Angeliky Handjani Dai telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara," kata Aji Silaban, selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (6/9/2021). 
 
Menukil petikan putusan majelis hakim, kata Aji, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 
 
Perbuatan terdakwa itu diatur dan diancam Pasal 35 ayat (1) Jo pasal Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Putu Evi Widhiarini yakni 8 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara. Karena itu, terdakwa pun tidak berniat melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut. 
"Terdakwa sudah menyatakan menerima putusan hakim. Demikian juga dengan Jaksa," kata pengacara yang berkantor di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
 
Kasus ini disebut bermula ketika korban pada 28 September 2020 saat menerima pesan Whatsapp dari temannya berupa tangkapan layar berisi gambar akun Instagram yang dibuat oleh terdakwa. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa. 
 
Padahal, korban tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun instagram mengatasnamakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.  
 
"Saksi pelapor tidak mengetahui secara pasti apa yang melatarbelakangi terdakwa membuat akun instagram tersebut. Namun, menurut saksi yang bersangkutan tidak terima karena mereka putus pacaran, dimana hal tersebut dikarenakan kedua orang tua mereka tidak merestui," kata Jaksa Evi dalam dakwaannya. 
 
Masih dalam dakwaan Jaksa Evi, motif terdakwa memuat semua postingan pada akun tersebut semata-mata untuk membuka aib saksi korban. "Dengan adanya akun instagram ini, saksi merasa malu, merasa sedih dan kecewa, saksi mendapat cibiran dari keluarga dan lingkungan saksi yang menganggap saksi sama seperti apa yang di -posting dalam akun instagram tersebut," kata Jaksa Evi. 
wartawan
VAL
Category

Silaturahmi Akhir Tahun, Agung Toyota Kunjungi Kantor Redaksi Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Menjalin silaturahmi akhir tahun 2025 dengan awak media, managemen Agung  Toyota mengunjungi  Kantor redaksi Bali Tribune, Jln Tukad Badung No 234 A, Renon, Denpasar, Selasa (16/12).

Diwakili Afrizia Yuliana selaku Macrcomm Head Agung Toyota, perwakilan salah satu pilar bisnis Agung Concern Group yang bergerak dibidang otomotif diterima Manager Marketing Bali Tribune, IGAA. Bintang  Aryani. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pasar Murah AGP 2025 Berlanjut di Bali Bersama Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) melanjutkan pelaksanaan Pasar Murah AGP 2025, bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons potensi tekanan inflasi pangan sekaligus memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga. Di Bali, kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi AGP Bali bersama Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, dalam sinergi unit usaha di bawah Artha Graha Network.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.