
balitribune.co.id | Negara - Proses permohonan tanah Negara yang bersatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi hak milik warga Kelurahan Gilimanuk kini terus bergulir. Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Gilimanuk untuk memperjuangkan lahan yang ditempati saat ini. Pihak legislative pun kini menunggu komitmen eksekutif melepaskan HPL untuk dikembalikan ke Negara sehingga bisa dimohon oleh masyarakat Gilimanuk.
Masyarakat Gilimanuk yang selama ini mendapat janji-janji politik saat perhelatan pemilu dan pemilihan kini menuntut realisasi. Ratusan warga Gilimanuk meminta agar lahan tanah negara yang ditempatinya bisa menjadi hak milik. Sebelumnya ratusan warga asal Kelurahan Gilimanuk, Senin (11/7) lalu mendatangi kantor DPRD Jembrana. Warga yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG) Selasa (12/7) lalu juga telah mendatangi Kantor Bupati Jembrana untuk bertemu Bupati Jembrana, I Nengah Tamba.
Mereka mendesak pemerintah untuk mengakomodir permohonan ribuan masyarakat untuk mendapatkan kepemilikah hak atas tanah di kelurahan di ujung barat pulau dewata ini. Mereka meminta pemerintah daerah memperjuangkan menaikan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Terlebih menurut mereka sudah cukup lama warga mengharapkan janji-janji politik itu bisa terealisasi. Saat ini ada sekitar 2.500 KK yang menenpati lahan di Gilimanuk. tanah yang mereka tempati dengan sewa berstatus lahan pengelolaan milik pemerintah pusat.
Aspirasi dan tuntutan warga tersebut kini terus berproses. Pihak legislative selain telah membentuk Pansus HPL Gilimanuk, juga telah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Teranyar DPRD Kabupaten Jembrana Kamis (21/7) kembali menggelar pertemuan dengan warga Gilimanuk. Pertemuan ini juga melibatkan OPD terkait di Pemkab Jembrana serta instansi terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut pihak legislative menyampaikan hasil tindak lanjut terhadap tuntutan dan aspirasi warga Gilimanuk terkait kepemilikan lahan di Gilimanuk.
Ketua DPRD Kebupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi usai pertemuan tersebut mengatakan telah dilakukan beberapakali pertemuan berkaitan permohonan warga untuk menaikan status lahan Negara dari HPL menjadi hak milik, “ini merupakan mediasi kita yang kesekian kali terkait HPL Gilimanuk,” ujarnya. Pihaknya mengaku telah mengkaji, menelusuri dan mempelajari regulasi yang ada. Saat ini menurutnya menjadi domain pihak eksekutif, “itu sudah ada gambaran untuk kita. Sekarang tinggal menunggu komitmen dari Bupati,” jelasnya.
Dikatakannya ketika Pemkab Jembrana melepaskan HPL tersebut, maka wajib mengembalikan ke Pemerintah Pusat sesuai peraturan perundang-undangan. “Nanti setelah pelepasan hak tersebut dan tanah tersebut kembali menjadi tanah negara, barulah masyarakat bisa memohonkan. Apabila tanah masih berstatus HPL tidak boleh diserahkan secara langsung kepada masyarakat sebagai hak milik. Hak diatas hak tidak diperbolehkan,” ungkapnya. Pihaknya meastikan kesiapan di DPRD Kabupaten Jembrana untuk upaya tersebut.
“Kita siap di DPRD. Begitu komitmen Bupati kita dapatkan dan siap melepaskan,” tegasnya. Pelepasan hak pengelolaan lahan untuk dikembalikan kepada pemerintah pusat tersebut juga menurutnya harus mendapatkan persetujuan pihaknya di legislative, “dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Begitu Bupati memberikan kepada kami keinginannya untuk melepaskan HPL untuk dikembalikan kepada Negara, maka kami segera membentuk Pansus (Panitia Khusus),” tandasnya.