Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permohonan Uji Materi Ditolak MA, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Sah Berlaku di seluruh Bali

Bali Tribune/Gubernur Bali Wayan Koster saat melaksanakan jumpa pers dengan awak media terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/7).
balitribune.co.id | Denpasar  -  Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan  Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang sebelumnya sempat menjadi polemik hingga diajukan Permohonan Uji Materi ke meja Mahkamah Agung (MA) oleh termohon Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia  (ADUPI) Didie Tjahjadi Pelaku Usaha Perdagangan  Barang dari  Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi  Santoso  (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik), akhirnya melalui Permusyawaratan Hakim Makamah Agung pada hari Kamis 23 Mei 2019, memutuskan Menolak Permohonan Keberatan Uji Materi Tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor:  29 P/HUM/2019.
 
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat melaksanakan jumpa pers dengan awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/7). 
 
“Ini artinya, kebijakan Gubernur yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai lewat Pergub 97 Tahun 2018 memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali. Maka dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung ini pula semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub ini, untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tegas Koster.
 
Salah satu dasar yang dipakai dalam menetapkan keputusan tersebut, bahwa objek hak uji materiil secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dimana rumusan materi di dalam objek hak uji materiil merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (1) danPasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada intinya, mengatur bahwa sesuai asas desentralisasi, daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. 
 
Ketika ada permohonan uji materi terhadap Pergub 97, lebih jauh Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini juga menyatakan banyak pihak yang memberi dukungan, simpati, dan membela kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Mulai dari Pemerintah Pusat, para aktivis lingkungan hidup dari berbagai Negara, dan pemerhati kebijakan publik. 
 
Untuk itu, Koster juga meyakinkan dan mengajak pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia agar tidak perlu ragu dan takut untuk membuat regulasi atau kebijakan yang sama. Yakni, untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau, dan indah serta bebas dari timbulan sampah plastik sekali pakai.
 
Lebih jauh, Koster juga akan melanjutkan kebijakan ini sebagai bentuk pelestarian lingkungan, dengan menerbitkan Pergub tentang Pengelolaan Sampah dalam waktu dekat, agar persoalan sampah selesai di hulu. Sehingga sampah yang tersisa untuk dibuang ke TPA hanya sedikit.
 
“Sampah itu dihasilkan dari berbagai sumber. Oleh ibu rumah tangga, industri, kelompok masyarakat, rumah sakit, sekolah, pasar, di mana-mana. Nanti siapa yang menghasilkan sampah, dia yang mengelola. Dibuatkan aturannya, SOP-nya, insentif dan disinsentifnya,” jelasnya seraya menjelaskan pengelolaan sampah akan dibuat bertingkat dan akan dipilah antara sampah organik dan anorganik. 
 
Mana yang bisa didaur ulang, ditabung di bank sampah, atau mana residu yang harus dibuang ke TPA. Khusus bagi desa adat yang bisa mengendalikan penggunaan sampah warganya dan mengelola sampahnya secara mandiri akan diberikan insentif.
 
Terkait adanya kekhawatiran dengan berlakunya Pergub tersebut akan berimbas pada perekonomian Bali secara menyeluruh seperti penurunan daya jual dan sebagainya, menurut Koster tidak perlu dikhawatirkan. Justru sebaliknya malah akan menjadi lahan tumbuhnya industri kreatif baru yang menjadi peluang bagi masyarakat Bali untuk dikembangkan. “Sekarang banyak tumbuh industri kreatif baru, semisal industri sedotan, piring, sendok, tas, dan sebagainya selain yang berbahan plastik. Ini patut dikembangkan,” pungkas Koster.
wartawan
Redaksi
Category

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.