
balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Badung mendorong OPD terkait untuk mempercepat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan yang lainnya yang berhubungan dengan perizinan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Made Ponda Wirawan, saat memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan OPD terkait di Ruang Gosana Sekretariat DPRD Badung, Senin (11/4).
Hadir dalam Raker, Wakil Ketua II Komisi I, I Wayan Sugita Putra, serta anggota Dewan lainnya yakni, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Loka Astika, Ni Luh Sekarini, AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, dan I Gede Suardika. Turut Hadir OPD terkait diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga ahli.
Ketua Komisi I, I Made Ponda Wirawan meminta, masing-masing instansi terkait untuk berkoordinasi menyamakan persepsi sehingga realisasi dalam proses pengurusan PBG maupun SLF dipercepat.
“Ini sangat penting karena muaranya adalah investasi yang akan masuk ke Badung. Kalau sudah proses semuanya lancar maka kenyamanan investasi itu akan berlangsung dengan baik,” ujarnya.
Guna menghindari pemahaman masing-masing OPD secara sepihak, Ponda Wirawan mengaku akan mendorong Sekretaris Daerah selaku pimpinan di birokrasi untuk mendudukan OPD terkait. Sehingga kesamaan persepsi terhadap aturan regulasi yang ada bisa tercapai.
“Mereka benar-benar agar satu bahasa dalam menyampaikan kepada masyarakat bagaimana proses PBG tersebut. Di sinilah diperlukan peran Dewan, bagaimana kita sebagai pelayan masyarakat untuk mendorong kenyamanan masyarakat, karena ini adalah tugas kita bersama untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar politisi asal Desa Mambal, Abiansemal tersebut.
PBG katanya merupakan regulasi baru maka, perlu adanya penyesuaian-penyesuaian maupun pemahaman dan dibutuhkan sosialisasi ke masyarakat sehingga kekhawatiran masyarakat akan perizinan bisa diatasi.
“Bagaimana kita membuat pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat maupun investor yang datang merasa nyaman,” imbuhnya.
Terkait penyanding yang tidak ada lagi dalam pengurusan PBG, dirinya menegaskan, dalam mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) setidaknya dilakukan sosialisasi untuk mengakomodir kearifan- kearifan lokal yang ada di Kabupaten Badung.
“Di sinilah diperlukan adanya kerjasama dari investor meskipun tidak ada penyanding lagi dalam pengurusan PBG diharapkan bisa tetap berkoordinasi dengan masyarakat setempat ketika akan membuat sebuah usaha,” tandasnya.