Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permudah Warga Bayar Pajak, Bupati Sutjidra Resmi Luncurkan Mobil Samsat Keliling

MOBIL SAMSAT
Bali Tribune / MOBIL SAMSAT - Bupati Sutjidra meluncurkan Mobil Samsat Keliling di Arena Car Free Day Singaraja, Minggu (24/5/2026).

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan meluncurkan Mobil Samsat Keliling di arena Car Free Day Singaraja, Minggu (24/5/2026). Layanan tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Peluncuran Mobil Samsat Keliling dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra melalui prosesi adat pemercikan tirta dan pemecahan kendi sebagai simbol dimulainya operasional layanan keliling tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Bappenda Provinsi Bali, Kepala Bappenda Kabupaten Buleleng, perwakilan Jasa Raharja, unsur Kepolisian, serta Kepala Bank BPD Bali Cabang Singaraja.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Buleleng, Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian, Jasa Raharja, dan BPD Bali dalam memperluas akses pelayanan kepada masyarakat hingga ke wilayah pelosok.

Bupati Sutjidra mengatakan kehadiran Mobil Samsat Keliling diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses menuju kantor pelayanan Samsat.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat di Buleleng dimanapun berada. Sekarang sudah ada Mobil Samsat Keliling untuk mempermudah pembayaran pajaknya, khususnya pajak kendaraan bermotor. Mudah-mudahan ini bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, guna mewujudkan pembangunan Buleleng yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.

Karena itu, pemerintah berharap kemudahan layanan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Ke depan, Mobil Samsat Keliling akan beroperasi secara terjadwal di berbagai kecamatan, pasar tradisional, hingga pusat keramaian masyarakat agar layanan pembayaran pajak semakin mudah dijangkau.

Antusiasme warga terlihat sejak hari pertama peluncuran di arena Car Free Day Singaraja. Puluhan masyarakat langsung memanfaatkan layanan tersebut untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui inovasi ini, Pemkab Buleleng berharap pelayanan publik dapat semakin dekat, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.