Permukiman Rawan Bencana, Warga Diminta Ikhlas Direlokasi | Bali Tribune
Diposting : 6 November 2022 22:19
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune / RELOKASI - Permukiman warga di sekitar DAS Tukad Bilukpoh luluhlanta setelah diterjang banjir bandang. Kini berbagai upaya pemulihan mulai digulirkan salah satunya relokasi.
balitribune.co.id | Negara - Warga terdampak banjir bandang Daerah Aliran Sungai (DAS) Bilukpoh Mendoyo, kini diminta secara ikhlas pindah dari permukiman mereka. Permukiman di sekitar Tukad Bilukpoh, baik di Tegalcangkring maupun Penyaringan dinilai rawan bencana. Rencana relokasi rumah warga pun kini menemukan titik terang.

Pasca-tanggap darurat bencana banjir di Jembrana, kini mulai tahap rehabilitasi dan rekonstruksi mulai bergulir. Yang menjadi fokus perhatian adalah permukiman warga yang sebelumnya luluh lantak diterjang banjir.

Berdasarkan catatan BPBD Kabupaten Jembrana, total kerusakan rumah sampai saat ini terdata 72 rumah rusak berat, 76 rumah rusak sedang dan 35 rumah rusak ringan. Sementara ada 3 fasilitas umum rusak berat, 5 rusak sedang, dan 2 rusak ringan. Upaya pemulihan terhadap permukiman warga pun tengah berproses.

Terhadap rumah yang hilang dan rusak berat direncanakan akan direlokasi. Ada 39 rumah yang terproyeksi direlokasi. Sedangkan warga yang rumahnya rusak sedang akan dilakukan perbaikan. Ada 70 lebih rumah yang mendapatkan stimulan.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin menyebutkan dari data yang diperoleh berdasarkan ajuan BPBD Jembrana sejumlah 45 rumah. Namun dari hasil verifikasi di lapangan ada 39 rumah terdampak langsung dan rusak berat yang sepakat untuk relokasi.

Pihaknya meminta warga yang akan direlokasi untuk mengikhlaskan dan menerima pindah ke tempat yang nanti disepakati. Ia  mengaku khawatir jika warga memaksakan bertahan akan berisiko terjadi bencana lagi ke depannya.

"Kita hitung ini kejadian yang ketiga kali dan yang paling parah mulai dari tahun 1998, 2018, dan sekarang 2022 yang terparah," tegasnya.

Sejumlah mekanisme telah disiapkan untuk pelaksanaan relokasi. Menurutnya ada dua mekanisme persyaratan untuk relokasi rumah warga tersebut.

Pertama tanah disediakan Pemerintah Provinsi di tiga lokasi. Nantinya masyarakat didampingi perbekel dan camat akan menentukan pilihan di 3 lokasi tersebut. Mekanisme kedua, proses biaya pembangunan bisa sharing/berbagi antara Pemprov dan Pemerintah Pusat.

"Dari Pemerintah Pusat diberikan per satu rumah Rp 35 juta, bisa ada pendamping dari pemerintah setempat untuk fasilitas pendukung di luar rumah layak huni,” jelasnya.

Sedangkan 39 rumah selain yang direlokasi tersebut menurutnya mendapatkan stimulan biaya. Sesuai Pergub 32 Tahun 2021 terkait bantuan sosial yang tidak direncanakan, bantuan stimulan bisa diberikan terhadap tiga objek yaitu santunan kepada korban meninggal dunia Rp 15 juta, perbaikan fasilitas umum pertitik maksimal Rp 100 juta dan untuk rumah nilainya sama seperti bedah rumah Rp 35 juta.  

Ia memberi tenggat waktu maksimal kelengkapan administrasi sudah diterima di Provinsi Bali Kami (10/11) mendatang. "Sehingga waktu pencairannya tidak melewati tahun anggaran 2022, yaitu maksimal 15 Desember 2022 untuk kejadian bencana 16,17, dan 18 Oktober 2022,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menyatakan penanganan bencana yang melanda Jembrana akhir-akhir ini telah dikordinasikan dengan Gubernur Bali, BPBD serta institusi terkait baik di Pusat maupun di daerah.

Bupati menyatakan memfasilitasi warganya yang terdampak bencana yang rumahnya rusak berat. Pihaknya mengaku akan berlaku adil. Ia mengaku perlu mendapatkan informasi yang jelas dan benar terkait bantuan perehaban rumah, pembangunan rumah dan juga relokasi rumah.

Ia tidak ingin sampai ada kesimpangsiuran berita yang bisa memunculkan masalah di masyarakat.  "Semua sudah ada datanya. Kita dengan semua jajaran sudah berusaha luar biasa. Jangan sampai ada kesimpangsiuran berita,” tandasnya.