Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perseden Ajukan Protes - Gelar Juara Liga 3 Persekaba Terancam

Perseden
Pemain Perseden Agus Kayun saat membawa timnya menang lawan PS Gianyar belum lama ini di Stadion Kompyang Sujana Denpasar.

BALI TRIBUNE - Perseden Denpasar secara resmi mengajukan protes terhadap salah seorang pemain Persekaba Bali Noldy Saputra soal keabsahannya, dimana Noldy sendiri oleh Persekaba Bali diturunkan saat final Liga 3 Tahun 2017 melawan Perseden, Minggu (6/8) lalu di Stadion Kapten Wayan Dipta Gianyar.

Protes itu karena nama Noldy Saputra dengan nomor punggung 7 itu merupakan pemain Persibas Banyumas, Jawa Tengah yang berada di kompetisi Liga 2 PSSI Tahun 2017. Waktu di Persibas main di posisi tengah. Namun saat di Persekaba main di posisi winger.

“Kami resmi mengajukan protes terhadap status pemain tersebut di atas, yang mengacu pada pasal 28 huruf g, h dan i regulasi Liga 3 tahun 2017,” ungkap Sekretaris Perseden Denpasar, Nyoman Merta didampingi pelatih Perseden Nyoman Ambara di Denpasar, Jumat (11/8).

Noldy Saputra yang juga pemain eks PON DKI, menurut Nyoman Merta dari aturan jika profesional harus jeda satu tahun, sehingga tahun depan baru boleh jika ingin bermain di Liga 3. Lain ceritanya jika naik dari liga 2 main di Liga 1 bisa langsung promosi. Namun ini sangat berbeda untuk Noldy Saputra. “Kami tidak protes hasil pertandingan, tapi keabsahan pemain Noldy itu,” tegas Nyoman Merta.

Kata dia, Manajemen Tim Perseden I Gusti Ngurah Anom Jaksa Saputra bersama Sekretaris I Nyoman Merta telah mengajukan protes secara resmi sehari usai pertandingan. “Protes awal ke panitia Kompetisi Liga 3 PSSI Provinsi Bali ditembuskan ke Ketum PSSI Pusat di Jakarta dan Ketua Asprov PSSI Bali,” tandas Nyoman Merta.

Pelatih Perseden Nyoman Ambara berharap sekecil apapun pengaduan wajib direspon untuk pembenahan sepakbola Indonesia. Sebab sampai saat ini belum ada respon resmi. Padahal pihaknya sudah sangat menunggunya.

Kata dia, karena regulasi Liga 3 khusus pasal 28 ayat 1 poin C, status pemain amatir. Pemain yang sudah terdaftar di Liga 1, Liga 1 U-19, dan Liga 2, tidak dapat bermain di Liga 3 pada tahun yang sama. Dan, Noldy statusnya memang masih pemain profesional.

Soal kenapa di MCM tidak dilihat nama, karena grup kedua tim dikatakan beda. Pada saat semifinal juga juara grup sama-sama jadi tuan rumah. Dia menambahkan, Noldy awalnya asal klub PSHW Ajibarang Banyumas, menggunakan biodata kelahiran 1993. Menggajukan alih status ke Persibas Banyumas dari pemain amatir ke profesional.

Alih status itu disetujui Joko Driyono pada tanggal 10 Mei 2017. Akhirnya Noldy didaftarkan ke Liga 2 melalui Persibas Banyumas, Jateng. Statusnya masih profesional, ujung-ujungnya dia malah main di Persekaba Bali. Tapi ini tidak ada permohonan alih status dan durasi waktu pengalihan status belum cukup.

Perlu diketahui, jika protes Perseden Denpasar benar, nasib juara Persekaba bisa terancam dianulir. Karena merujuk dari regulasi pasal 35 poin 5, klub yang terbukti menggunakan pemain tidak sah akan dikenakan sanksi. Sanksi gol kekalahan ditambah 3 gol minus, kemenangan atau hasil imbang dibatalkan dan dinyatakan kalah 0-3, jumlah nilai kemenangan yang telah diperoleh dikurangi 3.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.