Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persetubuhan Menewaskan Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan
DILIMPAHKAN - Tersangka Gung De Wiradana saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kamis kemarin.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Tabanan menerima pelimpahan tahap II kasus persetubuhan yang menewaskan anak di bawah umur berinisial LGDS (14), dengan tersangka Gung De Wiradana (25) asal Banjar Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Kamis (17/5). Pada pelimpahan tahap II ini tersangka Gung De Wiradana langsung ditahan Kejari Tabanan dan dititipkan di LP Kelas II B Tabanan, dan diancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Diantar penyidik Unit I Satreskrim Polres Tabanan, tersangka Gung De tiba di Kejari Tabanan sekitar pukul 09.30 Wita.  Selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi mulai pukul 10.00 Wita di ruang Tindak Pidana Umum Kejari Tabanan selama kurang lebih 4 jam. Tersangka juga nampak ditemani ayah dan pamannya serta penasihat hukum. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita tersangka pun dibawa ke LP Kelas II B Tabanan menggunakan mobil tahanan Kejari Tabanan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Rizal Sanusi mengatakan, pada pelimpahan tahap II kasus persetubuhan yang menewaskan anak di bawah umur ini, tersangka Gung De Wiradana diperiksa selama hampir 3 jam. Dimana pada pemeriksaan tersebut tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan semua kronologinya sampai korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sempat membekap korban saat sedang berhubungan badan dengan bantal yang membuat korban kehabisan nafas dan lemas. Dikatakan, pada pelimpahan tahap dua ini tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Tabanan. Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 5 juncto pasal 76D Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman mati. "Hari ini yaitu pelimpahan tahap II, tersangka langsung kami tahan dan dititip di Lapas Tabanan. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal hukuman mati, dengan Pasal 81 ayat 5 UU terbaru Nomor 17 Tahun 2016. Dari pasal tidak berlapis, tetapi dari pidana bisa berlapis misalnya seumur hidup hingga kebiri, dan pada Pasal 76D itu menjelaskan bagaimana ancaman pidana daripada Pasal 81 ayat 5 mengenai unsur di dalamnya seperti kekerasan dan pemaksaan," jelas, Rizal Sanusi, kemarin. Rizal menambahkan, Sejauh ini belum ada hal yang dapat meringankan hukuman tersangka kendati kepada penyidik tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Dimana pada kasus ini nantinya akan ditangani oleh tiga orang jaksa. “Sampai sejauh ini belum ada yang meringankan hukuman tersangka, meskipun tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Tetapi nanti kita lihat saja terkait fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan,” tambahnya. Terkait pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan, menurut Rizal, secepatnya akan dilimpahkan namun karena terbentur dengan libur hari raya pihaknya memprediksi sebelum lebaran kasus tersebut sudah bisa masuk di Pengadilan Negeri Tabanan. "Ya secepatnya kita akan limpahkan karena terbentur hari raya mudah-mudahan sebelum lebaran sudah masuk di PN Tabanan. Jadi nanti setelah kita limpahkan, PN Tabanan akan mengeluarkan penetapan sidang,” pungkasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.