Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persetubuhan Menewaskan Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan
DILIMPAHKAN - Tersangka Gung De Wiradana saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kamis kemarin.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Tabanan menerima pelimpahan tahap II kasus persetubuhan yang menewaskan anak di bawah umur berinisial LGDS (14), dengan tersangka Gung De Wiradana (25) asal Banjar Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Kamis (17/5). Pada pelimpahan tahap II ini tersangka Gung De Wiradana langsung ditahan Kejari Tabanan dan dititipkan di LP Kelas II B Tabanan, dan diancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Diantar penyidik Unit I Satreskrim Polres Tabanan, tersangka Gung De tiba di Kejari Tabanan sekitar pukul 09.30 Wita.  Selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi mulai pukul 10.00 Wita di ruang Tindak Pidana Umum Kejari Tabanan selama kurang lebih 4 jam. Tersangka juga nampak ditemani ayah dan pamannya serta penasihat hukum. Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita tersangka pun dibawa ke LP Kelas II B Tabanan menggunakan mobil tahanan Kejari Tabanan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Rizal Sanusi mengatakan, pada pelimpahan tahap II kasus persetubuhan yang menewaskan anak di bawah umur ini, tersangka Gung De Wiradana diperiksa selama hampir 3 jam. Dimana pada pemeriksaan tersebut tersangka mengakui perbuatannya dan menceritakan semua kronologinya sampai korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sempat membekap korban saat sedang berhubungan badan dengan bantal yang membuat korban kehabisan nafas dan lemas. Dikatakan, pada pelimpahan tahap dua ini tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Tabanan. Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 5 juncto pasal 76D Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman mati. "Hari ini yaitu pelimpahan tahap II, tersangka langsung kami tahan dan dititip di Lapas Tabanan. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal hukuman mati, dengan Pasal 81 ayat 5 UU terbaru Nomor 17 Tahun 2016. Dari pasal tidak berlapis, tetapi dari pidana bisa berlapis misalnya seumur hidup hingga kebiri, dan pada Pasal 76D itu menjelaskan bagaimana ancaman pidana daripada Pasal 81 ayat 5 mengenai unsur di dalamnya seperti kekerasan dan pemaksaan," jelas, Rizal Sanusi, kemarin. Rizal menambahkan, Sejauh ini belum ada hal yang dapat meringankan hukuman tersangka kendati kepada penyidik tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Dimana pada kasus ini nantinya akan ditangani oleh tiga orang jaksa. “Sampai sejauh ini belum ada yang meringankan hukuman tersangka, meskipun tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Tetapi nanti kita lihat saja terkait fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan,” tambahnya. Terkait pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan, menurut Rizal, secepatnya akan dilimpahkan namun karena terbentur dengan libur hari raya pihaknya memprediksi sebelum lebaran kasus tersebut sudah bisa masuk di Pengadilan Negeri Tabanan. "Ya secepatnya kita akan limpahkan karena terbentur hari raya mudah-mudahan sebelum lebaran sudah masuk di PN Tabanan. Jadi nanti setelah kita limpahkan, PN Tabanan akan mengeluarkan penetapan sidang,” pungkasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Seniman Fokus Berkarya, Bupati Badung Pastikan Hak Diterima Utuh Tanpa Potongan

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah tingginya ekspektasi terhadap kualitas seni daerah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah tegas untuk menjamin transparansi distribusi dukungan bagi para seniman. Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran adanya intervensi, potongan dana, hingga praktik tidak sehat yang kerap membayangi ruang kreatif pelaku seni di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Rencanakan Pengadaan 3 Mesin RDF Jelang Penutupan TPA Suwung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan di Asia Tenggara

balitribune.co.id I Denpasar - Grab mengumumkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence-AI) di GrabX 2026, yaitu ajang tahunan Grab yang menampilkan berbagai inovasi produk terbaru. Melalui ini, semakin mengembangkan aplikasinya sebagai superapp dan panduan cerdas dalam kehidupan sehari-hari (intelligent everyday guide) bagi jutaan pengguna di Asia Tenggara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Organisasi Adat Harus Jadi Kekuatan Pemersatu Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya peran organisasi adat sebagai kekuatan pemersatu sekaligus penguat tanggung jawab sosial masyarakat Bali dalam Lokasabha VI Pratisentana Bendesa Manik Mas (PBMM) Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Minggu (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Kediri

balitribune.co.id I Tabanan - Sebatang pohon mahoni berukuran besar tumbang di jalur utama Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, pada Minggu (12/4/2026) malam.

Insiden ini mengakibatkan dua unit mobil yang sedang melintas mengalami kerusakan serius akibat tertimpa batang pohon yang melintang di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.