Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persoalan PHK di Hotel St Regis Bali Memasuki Tahap Bipartit

Bali Tribune/ KUASA HUKUM - I Made Dila (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Seran, Johny Riwoe, Laurensius Deru dan Putu Mahendra.



balitribune.co.id | Denpasar - Kasus PHK yang diduga dilakukan secara sepihak oleh manajemen hotel St Regis Bali terhadap Direktur Chief Security, I Made Dila terus bergulir. Sebab, warga Tanjung Benoa, Kuta Selatan itu melakukan perlawan kepada pihak manajemen hotel untuk memberikan pesangonnya yang pantas dan sewajarnya. Persoalan PHK itu saat ini memasuki tahap Bipartit.

Kepada wartawan seusai perundingan Bipartit di kawasan Nusa Dua, Kamis (10/2/2022) menjelaskan, permasalahan PHK sepihak oleh pihak hotel St. Regis Bali adalah persoalan "pensiun dini" yang diminta oleh pihak hotel.

"Saya menerima pensiun dini, tetapi pada saat pembahasan mengenai nilai kompensasi terkait pensiun dini terjadi deadlock mengenai nilai kompensasi. Sehingga pihak manajemen hotel mengeluarkan surat pemberitahuan PHK," ungkapnya.

Pada 17 Januari 2022, Made Dila bersurat kepada pihak hotel St Regis Bali perihal tanggapannya atas surat kompensasi pensiun dini dimana dalam suratnya itu Made Dila memohon agar manajemen hotel memperhitungkan sisa masa kerjanya sampai 55 tahun sesuai usia pensiun sebagaimana diatur di dalam perjanjian kerjasama. Menurut Made Dila, dengan statusnya sebagai pekerja tetap, maka jelas hubungan masa kerjanya berakhir pada masa pensiun berusia 55 tahun.

Namun menariknya, setelah mengirim surat itu tiga hari kemudian ia menerima surat PHK dari pihak hotel St Regis Bali. Bersamaan dengan itu, pihak hotel mentransfer uang senilai Rp 62 juta ke reningnya, namun ia kembalikan pada keesokan harinya lantaran belum ada kesepakatan. "Saya pekerja tetap dan sudah tujuh tahun bekerja. Dalam perjanjian kerja, pensiun pada usia 55 tahun. Saya sekarang berusia 50 tahun berarti masa kerja saya masih lima tahun atau 65 bulan. Saya minta supaya sisa masa kerja 65 bulan ini juga diperhatikan karena dengan usia saya saat ini 50 tahun sulit untuk mendapatkan pekerjaan lagi. Apalagi situasi seperti saat ini, saya punya kebutuhan keluarga," katanya.

Made Dila mengaku, sebelumnya ia diminta pensiun dini oleh General Manager, Mr Marcel Kloet dengan pertimbangan demi menjaga kondusifitas lingkungan kerja, ia pun menerimanya dengan syarat perhitungan kompensasi agar dilakukan atas dasar kesepakatan sesuai sisa masa kerjanya. Bahkan, pada 11 Januari saat dirinya diundang dalam pertemuan, ia juga telah menyampaikan isi hatinya bahwa tindakan pihak hotel mempensiundinikan dirinya berdampak buruk pada finansial planning keluarganya.

"Yang jelas mempengaruhi keuangan keluarga kami karena sesuai dengan jumlah upah bulanan yang harus kami terima sampai usia 55 tahun," ujarnya.

Sementara kuasa hukum I Made Dila, Benyamin Seran SH mengatakan, pengembalian uang pesangon oleh kliennya sangatlah tepat karena belum ada kesepakatan soal kompensasi.
 Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 157 A Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang lengkap berbunyi; selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja atau buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja atau buruh yang sedang dalam proses PHK dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh. Dan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

"Menurut saya, Pasal ini sudah sangat jelas. Negara ini adalah negara hukum, mari kita taati ketentuan hukum yang berlaku. Sekarang Bipartit, tapi tidak ada titik temu atau kesepakatan. Kita akan lanjutkan ke tahap berikutnya Tripartit dan sampai ke PHI," tegasnya.

Sementara pihak hotel St Regis Bali, Wayan Parsika yang dikonfirmasi enggan berkomentar. "Mohon maaf Pak, kami bukan dalam posisi memberikan statement," jawabnya, melalui pesan singkat WA.

wartawan
RAY
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.