Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persyaratan Umur Pebulutangkis Untungkan Bali

Made Darmiyasa
Made Darmiyasa

BALI TRIBUNE - Adanya batasan umur pebulutangkis yang boleh bertanding di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/2020 Papua, yakni kelahiran 1997 atau usia 23 tahun dinilai menguntungkan Bali. Sebab, Pengprov Persatuan Bulutangkis Indonesia (PBSI) Bali memiliki pebulutangkis potensial bisa menyabet medali di ajang multi event empat tahunan antar Provinsi di Indonesia tersebut. “Kami mempunyai pebulutangkis potensial merebut medali jika persyaratan minimal 23 tahun yang boleh berlaga di PON nanti,” ujar Sekretaris Umum PBSI Bali, Made Darmiyasa, Jumat (1/6) di Denpasar. Dia mengatakan, PBSI Bali sudah mempersiapkan pebulutangkisnya di level usia seperti itu, untuk turun di PON. Potensi medali itu, lanjut dia, tidak saja di sektor putri, melainkan kans juga terbuka di bagian putra. Darmiyasa mengakui selama ini pebulutangkis putri lebih diunggulkan karena aktifnya ikut berbagai kejuaraan baik nasional maupun level internasional. Dengan pengalaman yang cukup diharapkan pada ajang PON Papua nanti, prestasi mereka bisa berada di puncak top performance. "Kami tegaskan untuk cabor bulutangkis PON Papua, peluang Bali baik di putra/putri sangat besar. Dengan adanya batasan umur kelahiran 1997 atau sesudahnya yakni U-23," tegas Darmiyasa. Kata Darmiyasa, lokasi Pra-PON memang belum ditentukan sampai saat ini. Termasuk apakah sistemnya nanti dibagi zona atau lewat putaran seperti apa. "Kami masih sifatnya menunggu saja. Tapi, dari sisi persiapan atlet bulutangkis Bali terus aktif ikut kejuaraan," terang Darmiyasa. Lebih jauh dia mengatakan, pebulutangkis putri yang diproyeksikan turun yakni Ni Made Deya Surya Saraswati, Ade Pranita dkk. Sedangkan di sektor putra ada Agus Aldi, Aditya Pratama, Komang Arya, Pasek Ekayana, Alvin dan Seva. “Cabor bulutangkis di PON nanti tetap tidak berubah, memperebutkan total tujuh medali emas, yakni di nomor tunggal putra, tunggal putri, ganda putra, ganda putri, ganda campuran, beregu putra dan beregu putri.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.