Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persyaratan Umur Pebulutangkis Untungkan Bali

Made Darmiyasa
Made Darmiyasa

BALI TRIBUNE - Adanya batasan umur pebulutangkis yang boleh bertanding di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/2020 Papua, yakni kelahiran 1997 atau usia 23 tahun dinilai menguntungkan Bali. Sebab, Pengprov Persatuan Bulutangkis Indonesia (PBSI) Bali memiliki pebulutangkis potensial bisa menyabet medali di ajang multi event empat tahunan antar Provinsi di Indonesia tersebut. “Kami mempunyai pebulutangkis potensial merebut medali jika persyaratan minimal 23 tahun yang boleh berlaga di PON nanti,” ujar Sekretaris Umum PBSI Bali, Made Darmiyasa, Jumat (1/6) di Denpasar. Dia mengatakan, PBSI Bali sudah mempersiapkan pebulutangkisnya di level usia seperti itu, untuk turun di PON. Potensi medali itu, lanjut dia, tidak saja di sektor putri, melainkan kans juga terbuka di bagian putra. Darmiyasa mengakui selama ini pebulutangkis putri lebih diunggulkan karena aktifnya ikut berbagai kejuaraan baik nasional maupun level internasional. Dengan pengalaman yang cukup diharapkan pada ajang PON Papua nanti, prestasi mereka bisa berada di puncak top performance. "Kami tegaskan untuk cabor bulutangkis PON Papua, peluang Bali baik di putra/putri sangat besar. Dengan adanya batasan umur kelahiran 1997 atau sesudahnya yakni U-23," tegas Darmiyasa. Kata Darmiyasa, lokasi Pra-PON memang belum ditentukan sampai saat ini. Termasuk apakah sistemnya nanti dibagi zona atau lewat putaran seperti apa. "Kami masih sifatnya menunggu saja. Tapi, dari sisi persiapan atlet bulutangkis Bali terus aktif ikut kejuaraan," terang Darmiyasa. Lebih jauh dia mengatakan, pebulutangkis putri yang diproyeksikan turun yakni Ni Made Deya Surya Saraswati, Ade Pranita dkk. Sedangkan di sektor putra ada Agus Aldi, Aditya Pratama, Komang Arya, Pasek Ekayana, Alvin dan Seva. “Cabor bulutangkis di PON nanti tetap tidak berubah, memperebutkan total tujuh medali emas, yakni di nomor tunggal putra, tunggal putri, ganda putra, ganda putri, ganda campuran, beregu putra dan beregu putri.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.