Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertahankan Lahan, Petani Tegal Tugu Tolak Investor Perumahan

Bali Tribune / Aktivitas Petani di kawasan Subak Payal Kangin, Desa Tegal Tugu, Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Krama subak di Desa Tegal Tugu, Gianyar rupanya masih konsisten mempertahankan lahan pertanian mereka agar terhindar dari alih fungsi lahan. Sejumlah investor yang sejak lama mengincar kawasan strategis di Perkotaan Gianyar untuk dijadikan perumahan, hingga kini tidak bisa mewujudkannya. Sebagaimana keputusan krama Subak yang secara tegas menolak rencana salah satu investor perumahan dalam Paruman Agung Desa Adat Tegal Tugu bersama seluruh pekaseh subak.

Dari keterangan yang diterima, Selasa (08/12), dalam Paruman Desa adat dan Subak  yang digelar Minggu (06/12) malam, rencana Alih fungsi lahan di Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar khususnya di Subak Payal Kangin ditolak krama subak dan warga setempat.

Dalam paruman tersebut, selain Subak Payal Kangin, terdapat 4 subak lainnya melakukan penolakan yaitu Subak Pekandelan, Subak Sukun, Subak Yang Ama dan Subak Jro Kuta. Dalam surat penolakan tersebut, pointnya berbunyi; Menolak dan tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang perumahan dan pembangunan sarana pengembangan prasarana pendukung proyek di Subak Payal Kangin.

Pekaseh Subak Payal kangin, I Nyoman Merta yang dkonfirmasi juga  membenarkan penolakan tersebut melalui paruman agung seluruh pekaseh subak di Desa tegal Tugu. Dikatakannya, alasan penolakan tersebut Desa Tegal Tugu yang terkenal sebagai wilayah pertanian, agar terus terjaga. Point pertama penolakan, paparnya, karena Desa tegal Tugu hidup dari sektor pertanian, sebagian besar warga adalah petani. Hal kedua  alasan penolakan karena bila lahan pertanian menjadi perumahan, maka pengempon di Pura Masceri, Pura Ulun Sui dan Pura batur Sari akan berkurang. “Point pentingnya, bila pengembang ini diijinkan, maka pengembang lain juga menuntut diberikan ijin. Maka akan bergelombang seperti ombak yang membangun perumahan. Otomatis lahan menjadi sempit,” ungkapnya.

Disisi lain, pengajuan pengembangan perumahan pada lahan seluas 4,5 hektar tersebut akan menjadi sekitar 500 rumah. Desa Tegal Tugu sebagai desa terkecil di Gianyar, maka dikutkan nanti ada desa di dalam desa. “Penduduk aslinya sekitar 600 KK, nah rumah pendatang 500 KK, kami khawatir kedepan, akan ada desa di dalam desa, persoalan sosial juga pasti akan muncul,” bebernya.

Hal senada diungkapkan Ketua badan Perwakilan Subak (BPS) Subak Payal Kangin, Dewa Made Putra Lambon menegaskan, seluruh krama subak sepakat menolak inverstor pengembang. “Penolakannya sudah melalui paruman agung dan ditandatangani seluruh pekaseh,” jelas Dewa Made Putra Lambon. Ditegaskan, penolakan itu untuk semua pengembang perumahan atau usaha lain yang rakus lahan, baik pengusaha lokal dan luar daerah. “Nah, kalau tanah itu dibangun rumah oleh pemiliknya, itu sah-sah saja, namun tidak untuk kavling,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, pihak pengembang PT EBE yang berkantor di Gianyar mengajukan permohonan rekomendasi izin pengembangan perumahan kepada Subak Payal Kangin tertanggal 7 September 2020 lalu. Dimana lahan yang akan diajukan untuk pengembangan perumahan seluas 4,5 hektar di kawasan Subak Payal Kangin. Permohonan ini ditandatangani Dirut PT EBE, Budi Oktavianes. Sedangkan Surat Keputusan Paruman Agung Subak Payal Kangin No; 06/SPK/XII/2020 tertanggal 6 Desember sudah ditembuskan ke Kepala Desa, Camat Gianyar, Dinas pertanian dan Peternakan Gianyar dan Bupati Gianyar.

wartawan
I Nyoman Astana

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.