Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertama Kali Naik Pesawat Saat PPKM? Jangan Lupakan Hal Ini!

Bali Tribune / Ilustrasi | IST - Naik Pesawat Saat PPKM

balitribune.co.id | Berkegiatan di luar rumah dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini tentu menimbulkan kekhawatiran. Akan tetapi bagi Anda yang harus melakukannya, jangan pernah melupakan protokol kesehatan yang selalu dianjurkan oleh pemerintah. Anda juga harus selalu memantau pemberitaan terkait aturan-aturan yang berlaku.

Sebagai contoh, dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa - Bali hingga 16 Agustus mendatang, ada beberapa aturan-aturan terkait perjalanan yang juga ikut berubah. Salah satu aturan penggunaan moda transportasi yang mengalami perubahan aturan adalah perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang. Bagi Anda yang punya rencana bepergian, Anda harus update informasi syarat naik pesawat.

Peraturan baru untuk perjalanan dengan pesawat terbang itu disebutkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Meski tak banyak, perubahan yang paling mencolok terlihat dari salah satu persyaratan untuk terbang bagi semua calon penumpang pesawat, yaitu dokumen terkait vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Di peraturan sebelumnya, Anda diwajibkan melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dan juga surat keterangan negatif Covid-19 lewat metode PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal penerbangan. Sementara di aturan yang baru tertulis, Anda bisa melampirkan bukti negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen, namun sudah menerima vaksinasi dengan dosis lengkap. Aturan baru tersebut diperuntukkan bagi Anda yang bepergian ke daerah yang berada di kawasan PPKM Level 4.

Bagi Anda yang baru mau bepergian dengan pesawat terbang di masa PPKM ini tak perlu merasa khawatir. Anda bisa mengikuti tips-tips berikut ini agar perjalanan Anda aman dan nyaman hingga sampai di tujuan.

1. Pastikan Kondisi Badan Sehat

Jika Anda ingin bepergian, hal paling utama yang harus Anda perhatikan adalah kondisi kesehatan. Jangan sekali-kali memaksakan diri untuk melakukan perjalanan di saat Anda kurang sehat. Terlebih lagi dengan kondisi pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Kalau Anda memaksakan bepergian dengan kondisi kesehatan yang kurang baik, Anda bukan hanya membahayakan diri sendiri. Namun, orang-orang lain yang bertemu Anda selama perjalanan juga punya risiko yang sama besarnya. Jadi, pastikan diri Anda sehat sebelum bepergian.

2. Patuhi Aturan-aturan yang Berlaku

Di saat kondisi tidak sedang dalam pandemi virus corona saja, Anda harus mengikuti aturan yang ada agar dapat diizinkan untuk terbang. Apalagi di kondisi seperti sekarang ini, ada aturan-aturan khusus yang dibuat demi menjaga keselamatan bersama.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa aturan tambahan yang berlaku selama pandemi dan kebijakan PPKM. Maka itu, sebaiknya Anda pastikan patuhi segala aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

3. Selalu Patuhi Protokol Kesehatan

Tak hanya saat bepergian dengan moda transportasi udara, Anda harus selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah saat keluar rumah. Memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan menghindari kerumunan. Semua harus Anda lakukan demi memperkecil risiko tertular virus corona.

Anda juga sebaiknya menggunakan masker double, mengingat virus corona varian delta sangat mudah menyebar. Apalagi, Anda akan bertemu orang-orang yang Anda tidak kenal sebelumnya selama melakukan perjalanan, mulai dari bandara, di dalam pesawat, hingga Anda sampai di tujuan.

4. Siapkan Semua Dokumen Sebelum Pergi

Anda tentu tidak ingin mengalami banyak kendala saat melakukan perjalanan. Untuk itu, sebaiknya Anda mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan. Mulai dari tiket pesawat, kartu vaksinasi, hasil negatif tes Covid-19, dan dokumen lain yang Anda rasa perlu dipersiapkan.

Kalau memungkinkan, sebaiknya Anda cetak semua persyaratan tersebut dan letakkan di satu tempat yang sama. Ketika petugas di bandara meminta, Anda bisa langsung menyerahkan semuanya. Hal tersebut untuk menghindari kontak dengan waktu yang cukup lama dengan orang-orang yang belum Anda kenal.

Selain dokumen persyaratan yang bisa Anda siapkan sebelum keberangkatan, Anda juga diwajibkan mengisi eHAC, atau Electronic Health Alert. Beruntung, saat ini Anda bisa mengisi eHAC melalui smartphone melalui aplikasi Peduli Lindungi, yang sebelumnya harus diisi secara manual. Mengisi data di eHAC juga menjadi syarat wajib untuk melakukan penerbangan.

5. Jangan Nekat

Bepergian dengan pesawat terbang memang cukup dirindukan saat kondisi seperti sekarang. Apalagi jika Anda sudah memiliki rencana berlibur dengan keluarga dari jauh-jauh hari. Namun, jangan sampai Anda melakukan hal nekat demi itu semua.

Nekat yang dimaksud adalah bersedia melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Misalnya, memalsukan bukti vaksinasi atau dokumen yang menyatakan Anda negatif dari virus corona. Atau Anda nekat membawa keluarga yang berusia di bawah 12 tahun, yang jelas dalam aturan disebutkan bahwa mereka belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

 

Itu tadi tips-tips yang bisa Anda lakukan jika harus bepergian dengan pesawat terbang di masa PPKM ini. Jika Anda baru berencana dan belum membeli tiket, Anda bisa dapatkan tiket pesawat lewat Traveloka Lifestyle SuperApp, karena Traveloka adalah lifestyle superapp untuk semua kebutuhan lifestyle Anda. Tak hanya tiket pesawat, Anda juga bisa melakukan reservasi untuk melakukan rapid test atau PCR.

Anda juga tak perlu terlalu khawatir saat melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Dengan catatan, Anda selalu mengikuti aturan yang berlaku dan selalu patuhi protokol kesehatan. Selain itu, karena kondisi seperti sekarang yang sangat dinamis, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat akan ada peraturan-peraturan baru yang harus selalu diketahui.

wartawan
RED

Hujan Nonstop Sebabkan Banjir dan Longsor, Lima Rumah di Sanggulan Amblas

balitribune.co.id | Tabanan - Hujan nonstop dari Senin (8/9) sampai Rabu (10/9) menyebabkan musibah longsor dan banjir di beberapa titik di Kabupaten Tabanan. Musibah tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tabanan. Beberapa yang paling mencolok yakni di Perumahan Lembah Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Hujan Lebat, Karangasem Dikepung Banjir dan Tanah Longsor

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan bencana banjir, tanah longsor dan pohon tumbang di beberapa titik lokasi, di antaranya di Banjar Dinas Pangi Tebel dan Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, warga di dua dusun ini dibuat panik oleh terjangan banjir bandang yang terjadi secara tiba-tiba saat mereka tengah tertidur lelap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lokakarya Pembiayaan Berkelanjutan di Bali, Lahirkan Dua Inovasi Pendanaan Laut

balitribune.co.id | Badung - Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) resmi menuntaskan tahap ketiga sekaligus terakhir "Workshop and Knowledge Exchange on Sustainable Financing" di Bali, 8–12 September 2025. 

Kegiatan ini menandai pencapaian penting dalam mendorong solusi pembiayaan jangka panjang bagi konservasi laut dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Segitiga Terumbu Karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Denpasar, Koster dan Jaya Negara Bersinergi Gelontorkan Dana BTT

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dan sistematis dalam penanganan dampak banjir yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar, Badung dan wilayah lainnya. 

Untuk menutupi kerugian material akibat banjir, Gubernur bersinergi dengan Wali Kota Jaya Negara akan menggelontorkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada dalam APBD Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.