Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertamakali di Bali, Pemilik Truck ODOL Dijatuhi Sanksi Tegas

Bali Tribune/ ODOL - Salah satu truck ODOL yang terjaring operasi, pemiliknya telah dijatuhi sanksi tegas berupa pengenaan denda Rp 10 juta.



balitribune.co.id | Negara -  Kendati selama ini berbagai upaya penertiban hingga penjatuhan sanksi denda tilang, namun tetap saja truck ODOL (Over Dimension Over Loading) membandel. Kini akhirnya dilakukan penindakan tegas. Bahkan pertama kali di Bali dijatuhkan sanksi bagi pemilik truck yang melebihi panjang dan melebihi kapasitas berupa denda hingga Rp 10 juta.

Keberadan truck ODOL yang membandel ini kini menjadi perhatian serius intansi terkait. Langkah tegas kini dilakukan untuk menertibkan truck ODOL. Berbeda dengan penertiban dan penindakan yang dilakukan sebelum-sebelumnya, kini pemilik truck ODOL dijatuhi sanksi tegas. Seperti pada truck ODOL nomor polisi  DK 9471 UN yang diamankan diamankan oleh jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) setelah terjaring operasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik pada April 2021 lalu.

Truk lintas Jawa-Bali tersebut hingga saat ini masih diamankan di UPPKB Cekik. Dari penyelidikan, ditetapkan tersangka pengelola dari truk tersebut. Penyidik PNS BPTD Bali Made Ardana, Selasa (28/12/2021) mengatakan truk ini merupakan salah satu truk yang diamankan dan perkaranya dilanjutkan naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Negara. Penyidik menerapkan pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasionalkan di dalam negeri. Jika sebelum-sebelumnya diterapan sanksi berupa tilang atau transfer muatan lebih maupun memutarbalikkan kendaraan ke daerah asal, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 10 juta dan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Perkara pidana ini diputus PN Negara pidana denda sebesar Rp 10 juta. Bilamana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2  bulan. "Untuk pidana terkait ODOL ini baru pertama kalinya di Bali. terdakwa  sudah membayar denda dan sesuai putusan truk tersebut dikembalikan pada perusahaan,” ungkapnya. Diharapkan ini menjadi efek jera bagi pengelola kendaraan, agar mengikuti aturan. Terutama terkait dimensi dan muatan. Penegakan hukum pidana ini menurutnya guna membangun kesadaran masyarakat supaya patuh aturan.

Diharahapkan juga pihak perusahaan jasa angkutan melakukan normalisasi mandiri. Ia mengakui dampak beroperasinya truk ODOL di jalan raya, sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Bahkan diakuinya sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas karena disebabkan ketidakseimbangan truk serta muatannya. “Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) ini menjadi atensi nasional. Karena menimbulkan terganggunya kelancaran, ketertiban dan keselamatan arus lalu lintas di jalan,” ujarnya.

wartawan
PAM
Category

Astra Honda Optimis Melesat Kencang di ARRC Motegi 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimis melesat kencang di putaran ketiga Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Mengandalkan keunggulan lini CBR series yaitu CBR250RR, CBR600RR, dan CBR1000RR-R, para pebalap binaan Astra Honda siap hadir dengan determinasi penuh di Mobility Resort Motegi, Jepang, pada 12–14 Juni 2026 untuk mengharumkan nama bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

SUV Listrik Deepal S07 Makin Terjangkau, Changan Bali Tebar Diskon Rp10 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Tampil dengan desain modern, teknologi canggih, Changan  Deepal  S07 jadi  idola baru  pecinta mobil  Sport Utility Vehicle (SUV). Kabar bagusnya Changan Bali memberi potongan harga bagi konsumen yang ingin membeli mobil listrik  berkarakter senyaman sedan dan setangguh jip berpenggerak roda  belakang (Rear Wheel Drive/RWD)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan HUT Pertama, NSWAC Gelar ‘Road to Signature Experience’ untuk Perkuat Layanan dan Awareness

balitribune.co.id | Denpasar – Tak terasa, NgoerahSun Wellness & Aesthetic Center (NSWAC) kini telah genap berusia satu tahun. Pusat layanan kesehatan dan kecantikan yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 25 Juni 2025 ini, merayakan hari jadinya dengan menggelar rangkaian kegiatan bertajuk ‘Road to Signature Experience’ sepanjang bulan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tinjau Lokasi Banjir Baktiseraga, Bupati Sutjidra Soroti Sampah dan Pelanggaran Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau lokasi banjir yang melanda Dusun Tista, Desa Baktiseraga, Jumat (12/6/2026). Bencana yang dipicu hujan deras sejak pagi itu menyebabkan aliran sungai meluap, merobohkan satu rumah warga di kawasan Griya Mahadewa dan menimbulkan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjir Buleleng, Mahasiswa Undiksha Tewas Tertimbun Saat Selamatkan Keluarga

balitribune.co.id | Singaraja - Bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Buleleng, Jumat (12/6/2026) siang, berujung duka mendalam. Seorang mahasiswa Undiksha bernama Ricardo Razaq Alghiveri (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan rumahnya yang roboh diterjang banjir bandang di Blok A4 Perumahan Mahadewa, Jalan Laksamana, Gang Sahadewa, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Hadirkan Promo Service Murah untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui jaringan AHASS Bali berkolaborasi dengan Jasa Raharja menghadirkan program “Service Murah Jasa Raharja x AHASS Bali” yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan edukasi Safety Riding di Kantor Jasa Raharja Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.