Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertamakali di Bali, Pemilik Truck ODOL Dijatuhi Sanksi Tegas

Bali Tribune/ ODOL - Salah satu truck ODOL yang terjaring operasi, pemiliknya telah dijatuhi sanksi tegas berupa pengenaan denda Rp 10 juta.



balitribune.co.id | Negara -  Kendati selama ini berbagai upaya penertiban hingga penjatuhan sanksi denda tilang, namun tetap saja truck ODOL (Over Dimension Over Loading) membandel. Kini akhirnya dilakukan penindakan tegas. Bahkan pertama kali di Bali dijatuhkan sanksi bagi pemilik truck yang melebihi panjang dan melebihi kapasitas berupa denda hingga Rp 10 juta.

Keberadan truck ODOL yang membandel ini kini menjadi perhatian serius intansi terkait. Langkah tegas kini dilakukan untuk menertibkan truck ODOL. Berbeda dengan penertiban dan penindakan yang dilakukan sebelum-sebelumnya, kini pemilik truck ODOL dijatuhi sanksi tegas. Seperti pada truck ODOL nomor polisi  DK 9471 UN yang diamankan diamankan oleh jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) setelah terjaring operasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik pada April 2021 lalu.

Truk lintas Jawa-Bali tersebut hingga saat ini masih diamankan di UPPKB Cekik. Dari penyelidikan, ditetapkan tersangka pengelola dari truk tersebut. Penyidik PNS BPTD Bali Made Ardana, Selasa (28/12/2021) mengatakan truk ini merupakan salah satu truk yang diamankan dan perkaranya dilanjutkan naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Negara. Penyidik menerapkan pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasionalkan di dalam negeri. Jika sebelum-sebelumnya diterapan sanksi berupa tilang atau transfer muatan lebih maupun memutarbalikkan kendaraan ke daerah asal, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 10 juta dan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Perkara pidana ini diputus PN Negara pidana denda sebesar Rp 10 juta. Bilamana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2  bulan. "Untuk pidana terkait ODOL ini baru pertama kalinya di Bali. terdakwa  sudah membayar denda dan sesuai putusan truk tersebut dikembalikan pada perusahaan,” ungkapnya. Diharapkan ini menjadi efek jera bagi pengelola kendaraan, agar mengikuti aturan. Terutama terkait dimensi dan muatan. Penegakan hukum pidana ini menurutnya guna membangun kesadaran masyarakat supaya patuh aturan.

Diharahapkan juga pihak perusahaan jasa angkutan melakukan normalisasi mandiri. Ia mengakui dampak beroperasinya truk ODOL di jalan raya, sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Bahkan diakuinya sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas karena disebabkan ketidakseimbangan truk serta muatannya. “Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) ini menjadi atensi nasional. Karena menimbulkan terganggunya kelancaran, ketertiban dan keselamatan arus lalu lintas di jalan,” ujarnya.

wartawan
PAM
Category

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.