Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertanyakan Laporan Pengrusakan Rumah, Warga Tegal Jambangan Berencana Turun ke Jalan

Bali Tribune/PEMBONGKARAN - Saat pembongkaran warga Tegal Jambangan, Sayan, Ubud, Tahun 2017 silam.



balitribune.co.id | Gianyar  - Upaya hukum sudah dilaksanakan, namun belasan tahun Sengketa tanah anatara warga di  Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Gianyar, dengan Pengempon Pura Kemuda Saraswati, Ubud masih bergulir.  Puncaknya tahun 2017 lalu, karena dinilai menempati lahan yang bukan haknya, rumah-rumah warga di Tegal Jambangan diratakan.  Pihak warga pun melakukan  pelaporan pengrusakan dengan alasan tanpa adanya keputusan hukum. Mempertanyakan Perembanan laporan itu, Warga pun berencana  akan mendatangi Polres Gianyar.
 
Laporan polisi atas perusakan rumah tersebut dilakukan oleh tiga orang warga. Satu di antaranya, I Dewa Ariana. Dimana setelah rumahnya diratakan, kini ia masih tinggal di atas reruntuhan rumahnya. Di sana ia mendirikan bedeng untuk ditinggalinya bersama 10 anggota keluarganya, terdiri dari anak dan cucunya. "Sekarang kami masih di sana, mendirikan rumah bedeng, sudah tidak ada pengusiran dan intimidasi lagi," ujarnya, Kamis (1/7).
 
Ditimpali oleh pengacara warga Tegal Jambangan, I Putu Arsana pihaknya memiliki bukti kuat, sehingga pengerusakan rumahnya seharusnya  ada tersangka.  Dibeberkan bahwa pada tahun 2016, sejumlah warga Tegal Jambangan dipanggil oleh Polda Bali berdasarkan laporan Pengempon Pura Kemuda Saraswati atas tuduhan penggelapan hasil garapan. Namun dalam penyelidikan, justru terungkap fakta janggal. "Dalam penyelidikan justru terungkap bahwa warkah sertifikat atas nama duwe Pura Kemuda Saraswati, semua ditanda tangani oleh Lurah Ubud dan Kepala Lingkungan di Ubud. Bukan oleh Perbekel Sayan, padahal tanah itu berada di kawasan Desa Sayan," ujar Arsana.
 
Selain itu, kata dia, warga Tegal Jambangan juga memiliki bukti atas tanah tersebut, yakni pembayaran pipil sejak tahun 1976/1977.  Ditegaskan , klasiran adalah verifikasi data. Sehingga tidak ada orang lain yang  boleh mengatasnamakan tanah tersebut. “ Sedangkan di lahna ini justru orang lain yang mengaku menguasai tanah itu," herannya.
 
Atas dasar itu, pihak warga Tegal Jambangan akhirnya meminta balik aparat kepolisian mengusut hal tersebut. Namun bukannya direspon, penyelidikan waktu itu justru ditutup.  Tidak putusa asa, pihaknya  pun
 
melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.  Namun lagi-lahi upayanya kandas.  Justru sebaliknya, pengempon pura mengirim somasi agar warga membongkar bangunannya. Kalau tidak akan dibongkar paksa. “ Hingga akhirnya,  rumah-rumah warga ini dihancurkan pada tahun 2017 dan tanpa putusan pengadilan," herannya lagi.
 
Atas tindakan ini, warga pun melaporkannya ke Polda Bali pada Desember 2020. Namun oleh pihak Polda dilimpahkan ke Polres Gianyar. Setelah 4-5 bulan laporan tersebut dilimpahkan.  Namuan hingga kini pihak tidak mendapat tanggapan dari Polres Gianyar terkait  perkembangan penyelidikannyai. " Pengerusakan rumah ini, sudah jelas-jelas merupakan tindak pidana, seharusnya dengan semua bukti yang ada sudah ad tersangakanya.  Kalau tidak ada kejelasan sampai sekarang, jangan salahkan warga jika turun ke jalan menuntut keadilan," ujarnya.
 
Secara terpisah, Pengacara Pengempon Pura Kemuda Saraswati, Cokorda Gede Yudana menegaskan jika  pihaknya tidak terlibat dalam pembuldoseran rumah warga tersebut. "Maaf untuk yang itu, saya tidak terlibat," ujarnya.
 
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Disebutkan jika laporan itu disampaikan ke Polda dan sudah dilimpahkan ke Polres. “Laporan ini masih dalam tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada tersangka," jelasnya singkat. 
wartawan
ATA
Category

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Landa Koperasi Sri Artaguna, Aset dan Empat Motor Hangus Dilahap Api

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran melanda Koperasi Sri Artaguna di Banjar Adat Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Selasa (21/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan koperasi beserta sejumlah aset di dalamnya, termasuk empat unit sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Penyebab kebakaran masih didalami aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.