Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertanyakan Penolakan Penerbitan SPPT ,Warga Yehsumbul Lurug Kantor BPKAD

BAWA - Perbekel Yehsumbul I Komang Dentra dan Ketua BPD Yeh Sumbul Edi Kurniawan membawa berkas pengajuan SPPT warganya.

BALI TRIBUNE - Mempertanyakan permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang  (SPPT) 45 bidang tanah yang beberapa kali telah ditolak, sejumlah perwakilan warga di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kamis (6/9), ngelurug ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana.

Kedatangan warga Yeh Sumbul ke kantor BKAD tersebut merupakan yang kesekiankalinya. Bahkan saat warga menanyakan kejelasan persoalan terkait kejelasan permohonan SPPT yang tersebut, sempat terjadi debat sengit antara warga yang datang dengan pihak BPKAD.

Kendati pihak BPKAD menyatakan tetap berpegang pada aturan yang berlaku, namun warga yang datang didampingi Perbekel Yeh Sumbul, I Komang Dentra dan Ketua BPD  Yeh Sumbul, Edi Kurniawan justru tetap ngotot untuk meminta kepastian penerbitan SPPT tanah yang terletak dipinggir pantai Desa Yeh Sumbul tersebut.

Salah seorang perwakilan warga, Mashadirin (46), mengatakan kedatangan mereka ke Kantor BPKAD yang kesekiankalinya ini adalah untuk mempertanyakan permasalahan sehingga BPKAD tidak mengeluarkan SPPT. Menurutnya, sejumlah persyaratan sudah dipenuhi termasuk surat pernyataan dari desa dan kecamatan bahwa tanah tersebut memang merupakan milik warga. “Sudah dua bulan tidak ditanggapi, ini ada apa?” ujarnya.

Ia mengaku SPPT itu diperlukan oleh warga untuk pengurusan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak milik lantaran sejumlah warga Desa Yehsumbul yang memiliki bidang tanah tersebut akan mendaftar dan mengurus penerbitan sertfikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana. Perdebatan terjadi saat warga bertemu dengan Kepala BPKAD, I Dewa Gde Kusuma Antara serta kepala bidang dan kasi. Pihak BPKAD menyatakan tetap berpatokan pada rapat pada Mei lalu, dimana berdasarkan Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 77 ayat (3) huruf (d) disebutkan obyek dan subyek pajak harus jelas.

Kepala BPKAD, I Dewa Gde Kusuma Antara menyatakan, berdasarkan aturan itu, obyek pajak yang  tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan adalah obyek pajak yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. BPKAD masih menganggap tanah yang dimohonkan untuk penerbitan SPPT ini merupakan tanah negara. Menurutnya, antara Kantor Pertanahan dan BPKAD, PU dan pihak-pihak terkait semestinya duduk bersama agar  permasalahan ini bisa diselesaikan. “Bagaimana kita mengenakan pajak kalau luasnya tidak ada. Kewenangan pengukuran ada di Kantor Pertanahan, mari kita duduk bersama. Kita tidak bisa mengeluarkan tanpa dasar,” ujarnya.

Namun warga yang tetap bersikukuh dengan alasan persyaratan yang merelak lengkapi untuk pengajuan SPPT sudah lengkap justru masih tetap ngotot kendati sudah dijelaskan dan mereka meminta penolakan pengajuan SPPT secara tertulis dari BPKAD.  “Debat ini tidak akan selesai sampai kapanpun kalau tidak duduk bersama,” ujar salah seorang Kasi.

Debat tersebut baru bisa diredam, setelah perbekel yang mendampingi warga berusaha menengahi dan memastikan akan meminta adanya pertemuan dengan BPN, Dinas BPKAD, PU dan pihak-pihak terkait. Warga akhirnya kembali dan mengakui akan menunggu kepastian pertemuan antara warga dengan isntansi terkait yang dijanjikan oleh Perbekel Yehsumbul tersebut.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Galaxy A37 5G, Samsung Galaxy A Series Terbaru di Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Samsung menghadirkan Galaxy A series terbaru di Indonesia, Galaxy A37 5G sebagai solusi paling lengkap untuk anak muda, baik untuk menikmati konten maupun menciptakan konten versi mereka sendiri. Ponsel ini menggabungkan kamera canggih dengan kemampuan Nightography, performa stabil, AI unggulan, baterai tahan seharian, dan durabilitas tinggi dalam satu perangkat yang siap dipakai seharian penuh.

Baca Selengkapnya icon click

DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan dari Sumber

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengintensifkan korvei kebersihan lingkungan sekaligus pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) pada pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Meriahkan HUT Kota Gianyar Lewat Honda Premium Matic Day 2026

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan gelaran spesial bagi pecinta sepeda motor melalui Honda Premium Matic Day (HPMD) 2026 yang berlangsung pada 9–12 April 2026 di Alun-Alun Kota Gianyar, dalam rangka memeriahkan HUT Kota Gianyar ke-253.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Plastik Naik, Pengusaha Kurangi Ketebalan Tempe

balitribune.co.id I Tabanan - Naiknya harga plastik ternyata berdampak terhadap pelaku UMKM salah satunya yakni pelaku usaha pembuatan tempe. Pelaku usaha tempe harus memutar otak untuk menyiasati kenaikan harga plastik tersebut dengan cara mengurangi ukuran ketebalan agar harga jual ke konsumen tidak naik. Cara ini terpaksa mereka lakukan agar bisa terus berproduksi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.